BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menteri Agraria dan Pertanahan Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan langsung menghadiri penyerahan sebanyak 2 ribu lebih bidang tanah kepada masyarakat.
Prosesi penyerahan itu berlangsung di halaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (24/03/2016).
Sebanyak 2 ribu lebih itu diberikan lehalitasnya, yakni kepada proyek koperasi Agraria nasional sebanyak 2700 bidang, sertifikat untuk UMKM sebanyak 1500 bidang, sertifikat untuk nelayan sebanyak 1200 bidang dan sertifikat untuk transmigrasi sebanyak 1800 bidang.
“Tahap pertama ini yang akan diserahkan sejumlah 2787 bidang,” kata Kepala BPN Riau Armansyah Salam.
Menteri Agraria dan Pertanahan Badan BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pemberian sertifikat hak atas tanah ini dalam rangka Program BPN 2016. Hak tanggungan yang dihasilkan dalam kegiatan ekonomi di Riau tahun 2015 karena ada sertifikata tanah mencapat Rp 2 triliun lebih. “Ini angka yang sangat signifikan,” ujarnya.
Data yang tersedia ini membuat pihak Kementerian Agraria bisa memonitor kinerja Badan Pertanahan Nasional di Riau. Dampaknya terhada BNBP. Dia menegaskan bahwa tanah bukan semata yang adminstratif, tapi juga memberikan penghidupan kepada masyarakat.
“Pekanbaru bisa bekerja sama dengan Pemda. Tunjuk lokasi tanah negara yang belum dipakai. Dorong PKL untuk kelola itu. Sifatnya hanya peminjaman. Biarkan mereka kembangkan usahanya. Ini pengusaha sawit bisa diberikan pinjaman kenapa PKL tidak,” sambung Ferry. Hak pinjaman atas tanah itu hanya diperbolehkan selama 5 tahun saja.
Menurut Ferry, proses kemudahan hak atas tanah yang dikembangkan tidak hanya berhenti pada re distribusi lahan. Tapi juga akan melakukan invensi terhadap lahan negara dipihak Perkotaan. Kalau lahan itu tidak dipakai maka pihak BPN berhak untuk ambil lahan itu untuk diberikan pengelolanya kepada masyarakat.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan HGU. Pemerintah akan mendorong sistem kerjasama untuk pengembangan suatu usaha. Dengan catatan tidak boleh mengambil hasil hanya untuk kepentingan pribadi.
“Kan tidak adil pengusaha mengembangkan bisnisnya dilahan orang. Kami akan evaluasi juga kegiatan ekonomi dan produksinya, serta tanahnya,” ujarnya.
Kalau ada masyarakat yang tinggal selama 10 tahun di tanah HGU itu maka pemerintah akan menginklafkan, masyarakat dianggap sebagai pemiliknya.
Penulis: Melba