BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Petugas Pemadam Kebakaran hutan yang berjibaku dengan api seolah sudah menandatangi kontrak mati.
“Saat mereka menadatangani siap ikut turun kelapangan untuk memadamkan api, secara tidak langsung mereka sudah menandatangi kontrak untuk siap mati,” ujar Asisten Ombudsman RI, Muhajirin kepada awak media, dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Gubernur Riau, Senin (05/09/2016).
Dalam hal jaminan keselamatan diri dan keluarga, hingga saat ini pemerintah belum memberikan jaminan asuransi kepada petugas yang ikut dalam proses pemadaman api pada lahan terbakar di Riau.
Lanjut Ombudsman, terkait jaminan asuransi agar diberikan kepada petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan ini, berangkat dari kasus Pratu Wahyudi yang menghilang dan kemudian ditemukan tidak bernyawa saat ikut melakukan pemadaman lahan terbakar di kabupaten Rokan Hilir.
baca: Pemerintah, Korporasi dan Cukong Bertanggungjawab Atas Kematian Pratu Wahyudi
Dia menyebutkan, hak seperti ini tidak seharusnya sulit dari perhatian pemerintah. Mengingat keterlibatan para petugas memadamkan api untuk mengembalikan Marwah negara dari cercaan negara asing. Sementara Pemerintah hanya sebatas memberikan perintah untuk memadamkan api di lapangan.
“Hal semacam ini juga harus dipikirkan. Pemerintah tidak bisa menyalahkan petugas di lapangan mengapa api tidak padam. Saat melakukan proses pemadaman nyawa sudah mereka taruhkan. Setelah itu bahkan negara tidak memberikan jaminan kepada mereka. Bagaimana dengan keselamatan, keberlangsungan hidup dan nasib keluarga yang mereka tinggalkan selama berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan,” tambahnya.
Berangkat dari masalah ini, Ombudsman akan melakukan pengecekan data terkait alokasi anggaran yang telah dikucurkan pemerintah untuk menangani masalah kebakaran lahan dan hutan di Riau.
Secara umum, dari Pemerintah Provinsi Riau sejak awal memang sudah memberikan pos anggaran yang cukup besar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Namun dalam realisasinya, dikabarkan juga masih terkendala soal peraturan, sehingga anggaran itu tidak bisa dikucurkan sepenuhnya.
Penulis: Melba