BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menyentil utusan dari bidang Biro Kesejahteraan Masyarajat (Kesra) Setdaprov Riau soal bantuan hibah anggaran untuk rumah ibadah.
Dalam fokus diskusi group yang berlangsung di Ruang Melati lantai III kantor Gubernur Riau, Jumat, (21/10/2016). Dia nyeletuk tatkala perwakilan dari Biro Kesra Setdaprov Riau mempertanyakan kelanjutan penganggaran untuk bantuan hibah rumah ibadah di Provinsi Riau.
“Itukan bagiannya di Bidang Biro Kesra Sendiri. Seharusnya bapak menjawab, bukan bertanya,” ketusnya. Pernyataan Ahmad Hijazi seketika memunculkan decak tawa dari peserta yang hadir dalam pertemuan itu.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya untuk bantuan hibah anggaran untuk rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari Biro Kesra sendiri. Sementara selama ini tidak ada satupun  direkomendasikan untuk rumah ibadah. Sehingga tidak masuk dalam rancangan keuangan daerah.
Meski dalam Peraturan Gubernur hanya menyebutkan bahwa yang menerima dana itu adalah organisasi berbadan hukum yang jelas atau lembaga yang sifatnya nirlaba, Ahmad Hijazi menegaskan bahwa secara kelembagaan pengurus rumah ibadah adalah organisasi masyarakat yang sah.
Pihak Biro Kesra lah yang seharusnya merapikan organisasi itu untuk memberikan arahan terhadap legalitas organisasi Masyarakat yang mengurus tentang rumah ibadah.
“Masalahnya bukan objek penerimanya tapi lembaga yang akan menerima itu yang perlu menjadi perhatian khusus dari pihak Kesra. Bangun mesjid pasti ada panitinya. Panitiannya itulah Kesra yang rekomendasi. Tolong pahami betul pasal 6 ayat 5 Permendagri tahun 2016,” sambungnya.
Penulis: Melba