BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Bela Rakyat (Gembara) menolak pengesahan Ranperda RTRW Provinsi Riau oleh DPRD Riau, karena proses penyusunan dan pembahasan yang tidak transparan dan tidak berkeadilan bagi rakyat dan lingkungan hidup.
Ranperda RTRW Provinsi Riau dinilai hanya berpihak pada kepentingan ekonomi semata.
Dari 9 juta hektare luas Provinsi Riau yang disepakati pada Ranperda RTRW, 8 juta hektare lebih merupakan fungsi budidaya.Â
“Jika semua jadi budidaya ini sangat tidak adil, di mana kawasan untuk masyarakat di daerah, masyarakat adat yang bergantung pada hutan?,†ungkap Hendro Mulyono, Koordinator Aksi.Â
Dominasi kawasan budidaya semakin terasa tidak adil dibanding luasan kawasan lindung gambut hanya 21 ribu hektare, padahal luas gambut di Riau mencapai 5 juta hektare.Â
“Ini sama dengan penghancuran gambut di Riau. Karena kepentingan investasi, DPRD Riau melupakan gambut sebagai kawasan yang mudah rusak dan harus dilindungi,†kata Hendro.
Jika 5 juta kawasan gambut di Riau dijadikan budidaya hanya akan menguntungkan korporasi karena mereka yang mampu mengelola gambut, tapi akibatnya akan ditanggung rakyat kecil.
“DPRD Riau membuat korporasi menikmati keuntungan, dan rakyat yang menderita,†kata Hendro.Â
Pansus RTRW Provinsi Riau yang dibentuk oleh DPRD Riau tidak pernah melakukan uji publik kepada masyarakat dan melakukan uji publik, bahkan anggota pansus mengatakan bahwa Draft RTRWP tidak bisa dibuka sebelum disahkan.Â
“Ini jelas tidak sesuai dengan semangat keterbukaan informasi publik, dimana semua data dan informasi yang dihasilkan dari uang rakyat wajib untuk dibuka,†kata Hendro.Â
Proses yang tidak transparan tersebut menyebabkan masyarakat, mahasiswa tidak bisa melakukan kontrol dan memberikan masukan saat penyusunan RTRW dan rawan akan terjadinya tindak pidana korupsi dengan para pemilik kepentingan akan lahan, seperti korupsi yang dilakukan oleh mantan Gubernur, Annas Maamun. Â
Selain itu proses yang tidak transparan diduga kuat menjadi penyebab lahirnya ranperda yang tidak berkeadilan ini.
“Kami meminta Kementerian dalam negeri tidak menyetujui Ranperda RTRWP Riau karena tidak transparan dan tidak memberikan ruang, bagi masyarakat sebagai penerima manfaat tata ruang untuk memberikan masukan. Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan adanya praktek korupsi dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Riau yang tidak transparan oleh Gubernur Riau dan DPRD Riau,†ungkapnya. (rilis/bpc3)