BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Inhil Helmi D berjanji akan memanggil kepala sekolah SMPN 3 Kecamatan Kempas Jaya yang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap alumni siswanya. Yakni dengan meminta pungutan legalisir ijazah sebesar Rp 5000 per siswa.
“Mana tahu itu hanya kelakuan staff TU-nya, saja tanpa diketahui Kepseknya. Tapi kalau benar kepseknya juga mengetahui akan hal tersebut maka kita akan panggil kepsek yang bersangkutan nantinya,” sebutnya kepada bertuahpos.com Selasa (30/9/14) melalui sambungan selular.
Apapun bentuk pungutan di sekolah memang dilarang terkecuali setelah melakukan rapat komite dengan pihak sekolah dan wali muridnya. “Kalau memang ada wali murid yang keberatan akan hal tersebut tidak apa kalau tidak membayarnya,” jelas Helmi. (ezy)