BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL– Panitia Khusus (Pansus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sedang membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan dari Bupati Inhil, HM Wardan.
Seiring dengan pembahasan empat buah Ranpreda itu di Pansus DPRD, ada sesuatu yang dirasakan anggota Pansus sehingga perlu pertimbangan panjang untuk menyetujuinya.
Empat buah Ranperda itu adalah, Ranperda perubahan ke-4 atas Perda Nomor 15 Tahun 1995 tentang pendirian perusahaan daerah Bank Pembangunan Daerah (BPR) Gemilang Tembilahan, Ranperda tentang penyertaan modal pada Bank Riau Kepri, Ranperda tentang penyertaan modal pada PDAM Tirta Indragri dan Ranperda tentang bantuan pendidikan.
Hal itu terkait dengan Ranperda penyertaan modal, baik untuk BPR Gemilang, Bank Riau Kepri dan PDAM Tirta Indragri. ”Harusnya, dalam tiga Ranperda itu, memenuhi ketentuan Permendagri No 52 Tahun 2012. Jika tidak, persetujuan dewan terhadap itu bisa berujung pidana,” jelas Anggota Pansus, M Sabit Bahar.
Sesuai dengan isi Permendagri itu, dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam penyertaan modal, yaitu yang pertama Pemkab harus menunjuk penasehat investasi independen, kedua, penasehat investasi melakukan kajian satu tahun sebelum penyertaan modal dilakukan, dan ketiga APBD harus surplus, sehingga bisa dilakukan penyertaan modal.
”Yang ada saat ini, ketentuan-ketentuan itu belum terpenuhi, sehingga menjadi pertimbangan bagi kami di DPRD untuk mengambil keputusan final nantinya,” tukas Anggota Komisi III DPRD Inhil ini. (Advedtorial)