BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– PT Taspen area Pekanbaru, Provinsi Riau menyebut kepedulian Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap perlindungan pegawai negeri sipil (PNS) masih rendah. Pasalnya hingga Februari 2016 baru dua yang telah menyelesaikan kewajiaban membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal ini disampailan Plt Kepala Taspen Riau, Dadang kepada kru bertuahpos.com. “Yang sudah clear, baru Pemerintah Provinsi Riau dan Bengkalis, sisanya masih ada terhutang sejak Juli 2015. Kalau Siak memang belum ada bayar,” katanya, Selasa (23/02/2016).
Dadang meminta sikap kooperatif Pemda agar sadar membayarkan kewajiban iuran JKK dan JKM untuk aparatur sipil negara. Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2015, seluruh Pemda wajib membayar iuran tersebut, terhitung sejak Juli 2015.
Dengan ketentuan program JKK iuran yang dikenakan sebesar 0,24 persen dari gaji pokok tiap aparatur negara. Sedangkan di program JKM besar iurannya 0,3 persen dari gaji pokok. “Jadi kalau ditotal yang harus dibayarkan 0,54 persen tiap bulannya. Jadi hitungannya kecil, sekitar Rp 16 ribu. Tetapi banyak yang tidak mau bayar,†katanya.
Dadang menyampaikan bagi Pemerintah Kabupaten atau Kota yang tidak membayar iuran akan berdampak terhadap perlindungan pegawai. Dia mengatakan program JKK dan JKM menganut prinsip tidak ada setoran tidak ada pembayaran. “Jadi bagi Pemda yang tidak membayar iuran, maka Taspen tidak akan member santunan seandainya ada PNS yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal. Jadi kasihan pegawainya,” sebutnya.
Dijelaskan Dadang dari 13 Pemda yang sudah berinisiatif membayar iuran JKK dan JKM, baru Pemprov Riau dan Bengkalis yang sudah melunasi iuran sejak Juli 2015. Sedangkan Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Bengkalis, Kampar, dan Rohul (Rokan Hulu) belum penuh. “Pemda yang lain sampai hari ini belum,†kata Dadang.
Dirinya membantah Taspen tidak sosialisasikan dan berkoordinasi dengan Pemda setempat tentang iuran JKK dan JKM. Padahal jika Pemda sudah membayarkan iuran, bila ada PNS yang meninggal atau mengalami kecelakaan, pihaknya akan segera membayarkan kepada keluarga korban.
Untuk itu dirinya berharap agar Pemda yang belum membayarkan iuran JKK dan JKM agar segera melunasi. Sebab sesuai pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. (Riki)