BERTUAHPOS, JAKARTA – Â Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menertibkan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif, yang menyalahi Peraturan KPU No 15 Tahun 2013, mulai Sabtu (28/9/2013) mendatang.
Â
Ketua Bawaslu Muhammad kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (24/9/2013) menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah PKPU tentang Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif, tersosialisasikan selama 30 hari sejak diterbitkan.
Â
“Itu waktunya Bawaslu action, melakukan penindakan atas tindak lanjut PKPU No 15. Kami sebenarnya ingin peran aktif parpol, sehingga Bawaslu dan pemda tak perlu menurunkan lagi. Itupun kalau parpol punya komitmen,” ujar Muhammad.
Â
Muhammad berharap, Bawaslu tidak memberikan dispensasi pada 28 September. Jika masih ada alat peraga yang menyalahi aturan tetap terpasang, dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja, Bawaslu akan menurunkannya. Apapun bentuk alat peraga itu.
Â
“Jadi, setelah tanggal 27 September, sudah harus kami tegakkan aturannya. Kami sudah siap, sampai ke tanggal itu alat peraga segera kami turunkan, bekerja sama dengan Satpol PP dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Â
Terhitung 27 Agustus 2013, KPU menetapkan PKPU No 15 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif, yang intinya membatasi alat peraga kampanye parpol dan caleg. Misalnya, hanya parpol yang boleh pasang baliho atau papan reklame (billboard).
Â
Sementara, caleg DPR dan DPRD, hanya dapat memasang spanduk. Sedangkan caleg DPD boleh memasang baliho. Masing-masing hanya boleh memasang satu unit setiap zona atau wilayah, yang ditetapkan oleh KPU bersama pemda.
Â
Â
(tribunnews.com)
Â
Â