BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU– Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru mencatat ada sebanyak 56 kasus yang masuk. Jumlah kasus ini didominasi oleh leasing atau perusahaan pembiayaan yang berlokasi di Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Ketua BPSK Pekanbaru, Azrial MH kepada kru bertuahpos.com. “Ada 56 laporan kasus yang masuk, didominasi leasing sebagai terlapor,” kata Azrial, Kamis (21/04/2016).
Disampaikan Azrial, laporan terhadap leasing lebih banyak persoalan penarikan kendaraan sepeda motor atau mobil secara paksa ketika konsumen terlambat membayar angsuran. “Selain penarikan secara paksa ada juga yang kendaraannya digadaikan oleh pihak leasing. Lebih banyak yang seperti itu dilaporkan kepada kita,” kata Azrial.
Selain laporan keberatan atas leasing, BPSK juga menerima aduan kasus dibidang properti, perbankan mau pun dana investasi. “Ada 56 kasus selama Januari hingga pertengahan April 2016. 30 di antaranya sudah berhasil kita selesaikan,” sebutnya.
Dijelaskan Azrial, BPSK sebagai badan yang menangani keluhan konsumen hanya memfasilitasi penyelesaian dalam bentuk konsiliasi, mediasi dan arbitrase. “Kita kedepankan penyelesaian secara mediasi. Tetapi ada juga dari terlapor meneruskan ke pengadilan bahkan mahkamah agung. Tetapi kalau sudah sampai di sana bukan wewenang kita,” jelasnya.
Azrial menyebutkan tingginya angka aduan tersebut dikarenakan masyarakat masih belum menjadi konsumen cerdas. Yakni meengetahui hak dan Kewajiban sebagai konsumen, teliti sebelum membeli, memperhatikan label dan manual garansi berbahasa Indonesia.
Lalu pastikan produk bertanda SNI, jangan mengabaikan masa kadaluarsa produk. Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan, dan cintailah produk Indonesia atau dalam negeri.
Menurut Azrial kalau masyarakat sudah menjadi konsumen cerdas tentu bakal meminimalisir pelaku usaha yang nakal untuk melakukan kecurangan. Karena oknum perusahaan melakukan kecurangan sebab konsumen tidak membeli secara hari-hati dan teliti.
“Maka himbauan kita selalu, agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas. Dan jangan pula perusahaan atau pelaku usaha membodoh-bodohi konsumen agar bisa mendapat keuntungan tetapi merugikan orang lain,” pesan Azrial.
Disampaikannya, kalau masyarakat ada yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha atau perusahaan bisa melaporkan ke BPSK. Agar nantinya bisa diselesaikan secara mediasi.
Penulis: Riki