BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menteri Angra Riau Tata Ruang Badan Petanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan menyebutkan pemerintah tidak akan berikan izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pertanahan jika masih terdapat titik api. Penegasan itu dia sampaikan untuk para pengusahan perkebunan di Riau. Sebeb daerah ini dianggap rawan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Ada 3 poin penting yang sengaja disiapkan Ferry bagi pengusaha yang ingin melakukan perpanjangan HGU. Diantaranya pemilik lahan HGU bisa memastikan tidak ada titik apai dilahan mereka. “Kalau terbakar sampai 40 persen saja lahannya akan kami keluarkan,” katanya.
Selanjutnya, perusahaan yang menerima perpanjangan HGU harus menyediakan sumber air. Hal ini untuk mengantisipasi lebih dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dengan kata lain, pengusaha perkebunan yang mengelola lahan HGU harus tetap mendukung upaya pemerintah untuk tidak membakar lahan dan hutan.
Selain itu, jika di wilayah HGU yang diberikan izini memiliki lahan gambut maka pengusaha wajib menjaga kadar air di gambut itu sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah dan mengikuti syarat dari Badan Restorasi Gambut yang sudah dibentuk pemerintah.
“Kalau tak ada 3 itu mohon maaf HGU-nya tidak kami perpanjang,” sambungnya.
Dia menggambarkan dengan logika sederhana, bahwa ke 3 poin tersebut adalah upaya yang mudah untuk terlibat dalam langkah mencegah Karhutla di Riau. “Kami hanya ingin membangun sikap bentanggungjawab kepada pengusaha perkebunan,” kata Ferry.
Perusahaan yang sudah diberi izin untuk mengolola halan oleh pemerintah tentunya juga harus bisa menjaga lahan yang mereka tempati. “Sederhananya begini, Pak Gubernur itu tidak akan mungkin bisa duduk tengang di rumahnya, kalau tetangganya disebelah sedang sibuk padamkan api,” sambungnya.
Sebelumya, komintme keterlibatan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, telah menetapkan syarakat-syarakat khusus. Dia melihat lahan yang terbakar memang banyak terjadi di wilayah HGU yang izinnya diperpanjang oleh pemerintah.
Namun demikian, agar hal serupa tidak terulang kembali ditahun ini, peperintah menetapkan beberapa syarakat kepada pengusaha yang sedang mengelolah HGU. Dengan kata lain keketapan syarat dan ketentuan itu agar bisa dipatuhi supaya masalah kabut asap dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau tidak terulang kembali.
Penulis: Melba