BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi sejak 7 hingga 14 November 2024.
Status ini mencakup penanganan bencana banjir, longsor, dan angin kencang yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Uka Suska Puji Utama, menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat ini bertujuan untuk mempermudah pemberian bantuan kepada para korban melalui penggunaan Dana Belanja Tak Terduga (BTT).
“Penetapan status tanggap darurat ini diperlukan karena bencana ini telah memenuhi unsur-unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan warga,” ujar Uka.
Penetapan ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan bencana sehingga masyarakat terdampak dapat segera pulih dan situasi kembali normal.
“Dengan adanya status tanggap darurat, penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan optimal. Kami berharap masyarakat bisa segera pulih dan situasi kembali seperti semula,” tambahnya.
BPBD Kabupaten Bandung juga telah mendirikan posko tanggap darurat untuk menyediakan logistik bagi masyarakat terdampak. Meski tidak ada warga yang mengungsi, dapur umum sementara telah disiapkan dan bantuan logistik tetap disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Adapun wilayah terdampak mencakup enam kecamatan, di mana banjir terjadi di Kecamatan Banjaran, Arjasari, Pameungpeuk, dan Cangkuang.
Longsor dilaporkan di Rancabali dan Pasirjambu, sementara angin kencang juga sempat menerjang Kecamatan Pameungpeuk, Rancabali, dan Pasirjambu.
BPBD Kabupaten Bandung saat ini terus melakukan asesmen terhadap jumlah warga terdampak bencana hidrometeorologi tersebut.
“Untuk sementara yang tercatat sekitar 3.567 Kepala Keluarga (KK) terdampak, dengan lebih dari 10.000 jiwa,” pungkas Uka.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah apakah status tersebut akan berdampak terhadap tingkat kunjungan wisatawan di daerah itu.***