BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Menyikapi konflik lama dengan PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL) masyarakat Desa Kuala Panduk dan desa-desa disekitarnya mengatas namakan Front Pembela Rakyat Kuala Panduk gelar aksi damai di lokasi perusahaan. Aksi itu berlangsung pada tangga Pelalawan, 24 Oktober 2016.
Persoalan konflik sosial dan lahan hingga saat ini masih kerap terjadi di Riau. Ketimpangan penguasaan atas Sumber Daya Alam (SDA) menjadi faktor utama yang memicu terjadinya konflik yang mayoritas terjadi antara masyarakat dan privat sector/perusahaan. Begitu juga yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti Kab. Pelalawan tepatnya di Desa Kuala Panduk ini.
Amirudin, seorang tokoh sekaligus Dewan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) mengatakan Konflik di Desa Kuala Panduk diawali ketika Tahun 1999 Menteri Kehutanan dan Perkebunan ketika itu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 879/kpts-11/1999 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.192,69 Ha, yang posisinya berada di hutan Sungai  Panduk dan Sungai Buluh Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar yang sekarang sudah menjadi Kabupaten Pelalawan, kemudian SK tersebut diubah menjadi Nomor: 398/Menhut-II/2007 tentang pelepasan kawasan hutan untuk PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL)-Duta Palma Group dengan luasan 4.745.33 Ha yang terletak di Kecamatan Kerumutan Kab. Pelalawan, perusahaan ini bergerak di sector perkebunan sawit.
“Namun pada kenyataan dilapangan hingga hari ini PT. MAL bekerja di Kecamatan Teluk Meranti tepatnya di Desa Kuala Panduk dan Desa Petodaan, padahal dua desa tersebut tidak termasuk diperizinan yang mereka miliki, 1.800 Hektare lahan masyarakat diserobot perusahaan tersebut, mereka membuat kanal-kanal dan pembersihan dilahan gambut yang kemudian ditanami sawit,” ujar mantan kepala Desa Kuala Panduk.
Dia menambahkan, dampak dari aktivitas PT. MAL yang sangat kami rasakan adalah kebanjiran saat musim penghujan dan kekeringan yang sangat luar biasa ketika panas terik, padahal dulu tidak pernah terjadi seperti itu, dan lagi wilayah desa kami menjadi sangat mudah terbakar seketika beberapa minggu tidak ada hujan.
Sementara Itu Kordinator Umum (Kordum) aksi, Pirka Maulana mengatakan, aksi Front Pembela Rakyat ini terdiri dari Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), mahasiswa, dan masyarakat, yang bersepakat untuk memperjuangkan hak masyarakat Desa Kuala Panduk dan Desa-desa lain disekitarnya, aksi selama lebih kurang 5 jam dimulai pukul 09.00 wib ini dihadiri oleh 200an masa, aksi ini tidak hanya dihadiri oleh masyarakat Desa Kuala Panduk namun juga dari Desa Pulau Muda, Kelurahan Teluk Meranti, Desa Teluk Binjai dan Petodaan.
Ada beberapa tuntutan kami kepada PT. MAL dan Pemerintah, pertama, perusahaan harus berhenti bekerja di lahan 1.800 Hektare di Kecamatan Teluk Meranti, PT. MAL harus mengembalikan lahan masyarakat yang sudah mereka serobot dan yang terpenting perusahaan ini harus keluar dari wilayah Kecamatan Teluk Meranti.
“Dan kepada pemerintah kami meminta agar memerintahkan PT. MAL untuk menghentikan semua katifitasnya di lahan gambut, dan kemudian pemerintah harus memberikan sanksi hukum atas pelanggaran yang sudah PT. MAL lakukan,” tambah Pirka.
Aksi unjuk rasa itu dikawal oleh Pihak Kepolisian Polres Pelalawan dan Polsek Kerumutan ini berjalan aman, walaupun sempat ada ketegangan karena kami tidak diizinkan masuk ke perkarangan kantor namun pihak manajemen PT. MAL bersedia menemui kami, dan ada kesepakatan tanggal 01 November 2016 nanti akan pertemuan dengan perusahaan lagi yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Riau.
Rilis/Melba