“Yang dapat beropersi secara optimal masih sangat sedikit, bahkan ada beberapa diantaranya sudah tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan kata lain tidak ada pengelolaan air limbah yang berarti,” ujar Jasmiati, Kepala Bidang Pencemaran BLH Pekanbaru, Jum’at (18/7/2014)
Selain itu kata dia, dari 23 RS yang terdata masih banyak juga ditemui IPAL RS yang tidak memenuhi persyaratan. Saat ini BLH masih terus mengingatkan agar para RS segera memenuhi persyaratannya untuk memperbaiki ipalnya.
Â
Rencananya, usai lebaran ini BLH akan melakukan uji petik terhadap rumah sakit, setelah itu hasilnya akan disampaikan kepada rumah sakit apa saja yang harus dipenuhinya.
Diterangkannya, ada dua macam limbah di rumah sakit yang harus di perhatikan. Pertama limbah medis, yaitu limbah yang langsung dihasilkan dari kegiatan diagnosis maupun tindakan medis terhadap pasien. Limbah ini bisa berwujud padat seperti kapas, kasa, perbam, injeksi, botol injeksi, botol infus, selang infus, kateter, masker, ampul, kemasan pil/kapsul dll.
Limbah non medis, yaitu limbah yang dihasilkan dari selain kegiatan medis di rumah sakit. Limbah non medis ini bisa berwujud padat yang berasal dari ruang kantor administrasi, ruang tunggu, ruang rawat inap, unit gizi/dapur, unit pelayanan, halaman parker atau taman.
Mengenai seberapa pentingnya IPAL bagi sebuah rumah sakit, dapat dilihat dari Regulasi atau peraturan yang ada. Diantaranya adalah Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,PP No.82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah dilarang membuang limbah yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa pengelolaan terlebih dahulu†tandasnya. (syawal)