BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Riau Petrolem yang sebelumnya berlangsung awal pekan lalu, dianggap tidak sah karena tidak dihadiri oleh Pemprov Riau.
Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Rudyanto mengatakan, RUPS itu tidak bisa dihadiri oleh Pemprov Riau terkena terkesan mendesak, sementara Pemprov Riau harus mengkaji hasil laporan keuangan yang mereka serahkan.
“Kami belum sempat pelajari laporan keuangannya makanya ditunda. RUPS yang mereka lakukan kemarin tidak bisa diterima, karena tidak dihadiri oleh pihak Pemprov Riau selaku pemegang saham,” katanya, Jumat (25/11/2016).
Pemprov Riau sudah menetapkan tanggal pelaksanaan RUPS pada tanggal 05 Desember 2016Â nanti. Penetapan tanggal itu tentu saja sesuai dengan hasil kesepakatan antara pihak manajemen dengan pemegang saham.
Jauh sebelum ini Rudyanto mengatakan sudah tiga kali surat dilayangkan ke PT Riau Petroleum agar melakukan RUPS, namun diabaikan. Setelah dilakukan pemanggilan terhadap Direktur Utama, tiba-tiba surat persetujuan pelaksanaan RUPS dimasukkan sekaligus dengan data laporan keuangan.
“Kama mungkin bisa tekejar kalau mendadak seperti itu. Sementara kita harus kaji dulu laporan keuangan mereka. Kabar yang kami terima mereka melanjutkan RUPS itu, kita tolak. Makanya akan dilakukan RUPS kembali pada tanggal 5 Desember nantik,” tambahnya.
Penulis: Melba