BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Selasa, (1/11/16), Hari ini salah satu penggiat lingkungan akan pengajukan permohonan praperadilan ke Kepanitraan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Semenjak Juli 2016, sudah banyak aksi yang mereka lakukan untuk menuntut pembatalan SP3 15 korporasi pembakaran hutan dan lahan, namun tidak juga dipenuhi oleh Polda Riau.
Karenanya salah satu penggiat lingkungan memutuskan menggunakan jalur hukum untuk membatalkan SP3 tersebut. Â Setelah mendapatkan enam dokumen SP3 atas nama PT Sumatera Riang Lestari, Â Bukit Raya Pelalawan, Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, Parawira dan Riau Jaya Utama. Akhirnya mereka siap mengajukan praperadilan.
“Pendaftaran akan dilakukan oleh kuasa hukum kami dan kami memilih domisili hukum di kantor LBH,” ujar Riko Kurniawan selaku Direktur Eksekutif Walhi Riau.
Hari ini satu dokumen akan diajukan ke Panitraan Pengadilan Negeri Pekanbaru atas nama PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Sebagian dokumen akan diajukan ke Pengadilan Negeri Pelalawan karena tidak keseluruhan dokumen SP3 diterbitkan oleh Polda. Tiga dokumen diterbitkan oleh Polres Pelalawan.
“Pasca penentuan hari sidang pertama,kami akan majukan dua pra peradilan secara terpisah satu permohonan atas nama tiga korporasi di Pengadilan Negeri Pelelawan dan satunya untuk dua korporasi lainnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru” tambahnya
Pengajuan praperadilan ini diharapkan nantinya menjadi dasar pemaksa bagi Polda Riau dan jajaran Polres dibawahnya untuk membukan kembali penyelidikan terhadap PT SRL.
“Pencabutan keputusan penghentian penyidikan merupakan salah satu sarana untuk mendorong dibukanya penyidikan kembali, langkah ini harus dilakukan karena sudah menunggu selama tiga bulan dan tidak ada tanda-tanda dari Polda Riau untuk membatalkan SP3nya dan membuka kembali penyidikan terhadap PT. SRL dan korporasi lainnya, ” ujar Yadi Utokoy selaku Advocad dari LBH.
Penulis: Vina