BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dua tahun terakhir Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau sengaja memfokuskan kerjanya pada perizinan siaran televisi dan radio di Riau. Hal ini dilakukan agar industri penyiaran di Riau tidak lagi masuk dalam daftar siaran ilegal.
Wakil KPID Provinsi Riau Alnofrizal mengatakan ditahun 2015 sebanyak 35 tv kabel dan beberapa televisi dan radio sudah diurus izin penyiarannya oleh pihak KPID.
“Siaran-siaran ini kita urus perizinannya, selain 35 tv kabel tersebut ada juga beberapa televisi dan radio. Semuanya untuk di keseluruhan di Riau,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Rabu (07/01/2014).
Dirinya menambahkan untuk radio komunitas regulasi badan hukumnya berbeda. Yakni dinaungi oleh kolompok atau yayasan tertentu.
“Proses perizinannya tetap sama seperti yang lain. Yakni harus melewati beberapa tahapan perizinan yang sudah ditetapkan undang-undang. Cuma bedanya dari bentuk badan hukum. Kalau radio komunitas badah hukumnya berkumpulan atau yayasan,” tambahnya.
Setelah tahapan proses perizinan selesai, barulah di tahun 2015 KPID akan lebih fokus melakukan tugasnya dalam bentuk pengawasan terhadap segmen dan konten siaran. (melba)