BERTUAHPOS.COM, SIAK- Pemeriksaan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum PNS Dinas Pendidikan Siak terhadap pemberkasan ulang guru honorer K2 yang lulus CPNS sudah final. Dua orang dari staf Dinas Pendidikan (Disdik) Siak terbukti melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Siak Faly Wurendarasto mengatakan kedua PNS inisial ED dan Mo terbukti menerima uang dari guru honorer K2 saat pemberkasan ulang. Namun, Ia mengaku merasa kesusahan membuktikan tudingan pungli. Karena, dari hasil pemeriksaan petugas tidak pernah memaksa atau membuat aturan agar tenaga honorer itu membayar uang.
“Susah membuktikan jika itu pungli. Semua saksi mengatakan pembayaran itu tanpa paksaan. Hanya sebagai uang ucapan terimakasih yang diberikan secara sukarela kepada petugas,” kata Faly, Jumat (27/2/2015).
Semua guru honorer K2 juga dijadikan saksi selama pemeriksaan. Rata-rata guru mengaku memberikan uang suka rela kepada petugas yang mengurusi administrasi pemberkasan. Jumlahnya pun hanya Rp 300-500 ribu. Faly membantah pembayaran itu mencapai Rp 1 juta per orang.
‎Meskipun pihaknya tidak menganggap sebagai pungutan liar, namun memberi dan menerima uang sudah menyalahi aturan. Anehnya, kedua yang disangkakan memungut uang juga mengaku bekerja melakukan pemberkasan berdasarkan perintah Kabid Pendidikan Tingkat Dasar di Dinas Pendidikan Siak.
‎Menurut dia, berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, kedua oknum PNS itu hanya diberikan sanksi sedang. Rencana sanksi untuk keduanya hanya penundaan kenaikan pangkat.
“Kalau ada yang mengaku keduanya sengaja memungut, lebih mudah kita memberikan proses hukumnya. Namun, semua saksi yang kita panggil cuma mengaku ia memberikan uang secara sukarela,” katanya. (Syawal)