BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kamis (7/9/2017), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, dalam hal ini Komisi IV, mempertanyakan kerja sama (Mou) antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait pembangunan Perkantoran SKPD Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya.
Melakukan hearing bersama Dinas
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru, yang turut dihadiri Plt Kadis PUPR, Dedi Gusriadi, Komisi IV yang dipimpin Roni Amril, menanyakan tidak adanya perubahan MoU dalam proges pembangunan gedung perkantoran SKPD Pemko Pekanbaru.
Roni menjelaskan, MoU antara DPRD Kota Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru berlangsung pada tahun 2014 silam. Dimana di dalam MoU ditegaskan apabila terjadi perubahan, maka harus disepakati ke dua belah pihak.
“APBD defisit, gedung sekretariat hingga 2016 tidak selesai. Pasti telah banyak terjadi pergeseran. Tapi hal ini tidak pernah disampaikan ke kami (DPRD, red), kegiatan tidak sesuai MoU,” tegasnya.
Lanjut Roni, DPRD Pekanbaru juga mempertanyakan alasan Dinas PUPR Pekanbaru yang melakukan pengerjaan yang terkesan terpaksa. Salah satunya dengan melanjutkan pekerjaan pembangun bangunan di gedung B2, B3 dan B5.
“23 miliar dilelang, Kegiatan ini dipaksakan, ada material yang tersisa sehingga takut hilang dan rusak.
Menurut kami menyelamatkan aset yang ada, cukup apa yang ada. Jika atap bocor, kerjakan atapnya. Sisanyakan bisa digunakan kegiatan prooritas lainnya, toh juga tidak selesai. Kita akan ke lapangan melihat kondisi real,” tutup Roni. (bpc9)