• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DPR Meminta Kapolda Untuk Mengizinkan Polwan Berjilbab

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 September 2013
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS, JAKARTA – Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar al-Habsy meminta Kepala Kepolisian, Jenderal Timur Pradopo mengizinkan polisi wanita atau polwan menggenakan busana muslim terutama jilbab.
 
 
Timur juga diminta merevisi Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol Skep/702/IX/2005, tentang penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri yang tidak bisa memakai jilbab. “Busana Muslimah menjadi perhatian di institusi polri,” kata Aboe ketika di Rapat Kerja bersama Kepolisian di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 16 September 2013. 
 
Menurut dia, meski Kapolri mengizinkan penggunaan jilbab, tapi peraturan tahun 2005 tersebut masih menghambat hak perempuan muslim, terutama Polwan mengenakan busana muslim.
 
 
Senada dengan Aboe, Anggota Fraksi dari Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani mengatakan surat keputusan itu harus diganti. Dia beralasan, negara di luar yang tidak berazaskan Pancasila, polisi wanita boleh menggunakan jilbab.  “Apalagi Indonesia, harusnya memberikan peluang untuk berjilbab,” kata Yani.
 
 
Dia mengatakan aturan itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat 1 dan 29 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945. Seharusnya Timur, kata dia, membuat aturan yang merujuk konstitusi dalam rangka menjalankan keyakinan.
 
 
Sampai saat ini, Mabes Polri belum mengeluarkan keputusan tertulis soal pemberian izin pemakaian jilbab kepada polisi wanita. Di Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol Skep/702/IX/2005 membahas mengenai Standar Operational Prosedur untuk seragam yang harus dipakai.
 
 
sumber: tempo
 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Deretan 4 Manfaat Bunga Telang untuk Wanita yang Harus Kamu Ketahui
Kesehatan

Deretan 4 Manfaat Bunga Telang untuk Wanita yang Harus Kamu Ketahui

...

Read moreDetails
5 Tablet Samsung yang Cocok untuk Pekerja Kantoran dan Profesional

5 Tablet Samsung yang Cocok untuk Pekerja Kantoran dan Profesional

Ingin Bibir Glossy dan Plump? Inilah 5 Pilihan Lipstik Make Over

Ingin Bibir Glossy dan Plump? Inilah 5 Pilihan Lipstik Make Over

Yamaha YZ125X

Yamaha YZ125X Resmi Hadir, Bodi Ramping dan Bawa Suspensi KYB, Segini Harganya!

8 Rekomendasi Sepatu Boots Wanita dengan Tampilan Stylish

8 Rekomendasi Sepatu Boots Wanita dengan Tampilan Stylish dan Bikin Edgy

Kabar Duka, PSG Kehilangan Khvicha Kvaratskhelia Usai Kemenangan atas Barcelona

Kabar Duka, PSG Kehilangan Khvicha Kvaratskhelia Usai Kemenangan atas Barcelona

Next Post

Jeda siang (16/09/2013) IHSG Melompat 72 Poin

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.