BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Terkait temuan warga Pulau Padang soal pengoperasian RAPP di desa Lukit, pihak RAPP menyatakan melakukan pengoperasian perusahaan berdasarkan pada SK Menhut 180 tahun 2013, menggantikan SK Sebelumnya.
Â
“Sedangkan desa Bagan Melibur sudah di enclave atau di keluarkan areanya berdasarkan SK tersebut,” kata Corporate Communications Manager PT RAPP Djarot Handoko  saat di hubungi via email oleh bertuahpos.com, Jumat sore kemarin (19/09/2014).
Â
Dikatakannya, bahwa permasalahan muncul karena pihak JMGR yang mengatasnamakan masyarakat Desa Bagan Belibur. “Mereka menyatakan bahwa peta wilayahnya berbeda dengan peta yang jadi acuan dari pemerintah kabupaten setempat dalam menetapkan tata batas desa,” tambahnya.
Â
Karenanya, lanjut Djarot, permasalahan batas desa ini sedang dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Meranti. “Perusahaan menghormati keputusan dari pihak terkait, untuk tidak beroperasi di area yang masih dalam perselisihan tersebut,” tambahnya.
Â
Ia meminta untuk lebih jelas terkait hal tersebut bisa langsung dikomunikasikan dengan asisten I bupati atau kepala dinas kehutanan kab meranti sebagai pihak penengah atau bisa tanya langsung ke kepala desa lukit.Â
Â
Dilansir sebelumnya, Kamis kemarin masyarakat Desa Bagan Melibur berkumpul di Kantor Kepala Desa Bagan Melibur-Pulau Padang Kecamatan Merbau. Mereka bersepakat untuk bersama-sama turun ke hutan yang juga merupakan batas antara Desa Bagan Melibur dengan Desa Lukit.
Â
Pasalnya, diduga lebih kurang 2 minggu ini Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) kembali melakukan operasionalnya di dalam wilayah Desa Bagan Melibur. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan pihak perusahaan untuk tidak melakukan oprasional di dalam wilayah Desa Bagan Melibur selama proses penyelesaian konflik dan adanya titik temu yang disepakati.(melba)