• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bila Perpu Dikeluarkan Presiden, Bisakah Menghadang Berlakunya RUU Pilkada?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 September 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Presiden SBY menolak pengesahan RUU Pilkada. SBY bahkan tak akan menandatangani UU Pilkada sebagai bentuk tindakan tegas perlawanan. Namun bagaimanapun 30 hari setelah disahkan DPR, RUU Pilkada akan tetap berlaku tanpa tanda tangan presiden.

Langkah selanjutnya bagaimana bila Presiden SBY mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU) ?

“Perpu diatur pasal 22 UUD, di mana Presiden mempunyai kewenangan. Tapi presiden harus tunduk pada syarat konstitusi, di dalam pasal itu disebutkan kegentingan yang memaksa, lalu apa yang dimaksud hak ikhwal kegentingan memaksa? Tidak ada yang mengatur hal ikhwal kegentingan memaksa,” jelas pakar hukum tata negara Unpad, Susi Dwi Haryani, Senin (29/9/2014).

Menurut dia, kegentingan yang memaksa ini bila di aturan di Prancis disebutkan yakni ancaman yang nyata-nyata ada di depan mata. Ancaman yang sudah pasti ada dan tidak direka-reka. Mungkin di Indonesia, bisa ditafsirkan bila demo massif atau penolakan dari berbagai elemen masyarakat semakin nyata atas RUU Pilkada.

“Mirip UU Jalan Lalu Lintas Jalan Raya pada 1992 lalu. Penolakan secara massif dari masyarakat membuat Presiden Soeharto saat itu mengeluarkan Perpu yang menunda diberlakukannya UU tersebut,” urai dia.

Tapi menjadi catatan, masih dalam UUD 1945, Perpu itu mesti diajukan segera ke DPR pada masa sidang berikutnya. Kemudian DPR menilai apakah Perpu itu layak atau tidak, dengan menimbang berbagai kondisi kegentingan yang memaksa.

Bila melihat peta politik sekarang dengan Koalisi Merah Putih, tentu akan menjadi perdebatan kembali. Dan bila nanti Perpu ditolak DPR, maka Perpu batal dan UU tetap diberlakukan.

Cara terakhir memang lewat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan judicial review. Indonesia juga tdak seperti di AS di mana presiden memiliki hak veto pada UU yang disahkan kongres.

“Tapi di AS pun, ketika presiden memveto UU itu dan dikembalikan ke kongres. Kemudian kongres akan memutuskan apakah mengubah atau tetap. Bila kongres beranggapan tetap bertahan di UU itu, dan tak mau mengubah, di hari ke-11 tetap berlaku,” tutup dia.(detik)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

SIR Tutup Akses Jalan, Ribuan Pengendara Sepeda Motor Kecewa

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.