BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penetapan waktu status siaga darurat penanganan Karhutla Provinsi Riau dirangkap hingga 9 bulan kedepan, terhitung sejak Februari hingga 31 Oktober 2019 nanti. Biasanya masa penetapan status ini di bagi dalam 2 tahap, lalu dilakukan perpanjangan status. Namun tidak demikian untuk tahun ini. Benarkah ada pertimbangan politik nasional di balik ini?
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edwar sanger, membenarkan hal demikian. Selain mempertimbangkan masalah cuaca berdasarkan hasil analisi yang dilakukan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru, kemelut tahun politik juga menjadi pertimbangan, karena ada momentum Pilpres.
“Kami hanya takut ada regulasi yang berubah setelah Pilpres, sehingga dikhawatirkan kesulitan untuk melakukan perpanjangan status tersebut. Kami [BPBD] sebelum penetapan status ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dan masih memungkinkan untuk penetapan status dalam durasi lama,” ungkapnya kepada wartawan, di Gedung Menara Lancang Kuning, komplek Perkantoran Pemprov Riau, Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Selasa 19 Februari 2019.
Edwar menyebut, memang pola penetapan status siaga darurat Karhutla di Provinsi Riau berbeda dengan daerah lain. Jika biasanya Riau, seperti tahun-tahun sebelumnya, menetapkan status siaga darurat Karhutla dalam 2 tahap, daerah lain, seperti Jambi dan Sumsel justru menetapkan status yang sama dalam 1 tahapan saja, dengan durasi waktu yang panjang. Oleh sebab itu, tidak ada persoalan jika Riau juga melakukan hal yang sama.
Alasan lain, menurut Edwar, agar penanganan Karhutla lebih fokus dalam artian tidak diburu waktu, sehingga jika penanganan Karhutla di lapangan belum selesai pada batas waktu diberikan, mengharuskan status tersebut harus diperpanjang. Dengan pola seperti ini, diyakini penanganan akan lebih fokus dan masif bisa dilakukan. (bpc3)