BERTUAHPOS.COM, SIAK – Dalam rangka meningkatkan profesionalisme maupun hasil pemberitaan yang di keluarkan wartawan, Dewan Pers telah membuat peraturan mewajibkan wartawan agar mempunyai sertifikasi dari dewan pers.
Demikian hal itu disampaikan Rudi Novrianto, Wasekjen PWI Pusat, di Kabupaten Siak, Rabu (22/10/2014) saat mengisi materi workshop jurnalistik. Dikatakannya, PWI Pusat sangat menyambut baik kerjasama PWI Siak antara pemerintah kabupaten dan perusahaan dalam meningkatkan kompetensi wartawan.
Namun, lanjut dia, ada hal yang sangat perlu diperhatikan seluruh wartawan yang ada di Indonesia. Yaitu, pada 2015 mendatang Dewan Pers akan mengeluarkan peraturan baru. Dimana, dalam peraturan itu, pada 2015 mendatang wartawan yang bisa mendapat informasi publik baik dari pemerintah, perusahaan dan sumber
“Atas kerjasama antara PWI, AJI, IJTI, SPS, maka 2015 mendatang, hanya wartawan yang punya sertifikasilah yang bisa mendapatkan informasi. Jika tidak ada sertifikasi, narasumber berhak tidak memberikan informasi apapun,” ujarnya.
Ditambahkannya, adapun guna dari sertifikasi itu salah satunya untuk menghindari adanya wartawan abal-abal yang saat ini banyak meresahkan kalangan pejabat dan pengusaha untuk menakut-nakuti.
“Selain itu tidak mentutup kemungkinan MEA 2015 mendatang akan mendatangkan wartawan dari luar negri untuk menyebar di Indonesia, maka Indonesia juga harus memiliki wartawan profesional dan bersertifikasi,” tandasnya. (syawal)