BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sebagai ibu kota Provinsi Riau, Kota Pekanbaru menjadi tujuan pendidikan di kabupaten yang ada di Riau. Tentunya, dengan acuan tersebut, lembaga bimbingan belajar (bimbel) maupun kampus menjamur di Pekanbaru,
Menurut Pengamat Ekonomi Riau, Peri Akri, hal tersebut sah-sah saja dilakukan oleh para pelaku membuka usaha bimbel ataupun kampus. Namun, untuk membuka itu, harus sesuai dengan regulasi yang ada.
“Sekarang ini, boleh-boleh saja orang membuka lembaga pendidikan tapi tentu ikuti regulasi yang ada,” kata Peri baru-baru ini.
Selain itu, dengan menjamurnya kampus, dikhawatirkan akan menjadikan ini hanya sebagai lahan bisnis semata bagi para oknum. Dan tentunya, jika ijazah yang dikeluarkan akan berpengaruh kepada siswa yang menuntut ilmu di kampus tersebut.
“Sekarang ini, jika melihat kampus di website Dikti ada disana. Mengenai kampus yang mengeluarkan ijazah bodong memang proses perizinan harus dievaluasi,” jelas pria yang juga ketua Education Industrial Board Riau ini.
Dirinya juga melihat regulasi yang ada saat ini harus dievaluasi dan diperketat baik di Dirjen Dikti maupun Kopertis. Selain itu pertumbuhan SDM di Riau saat ini cukup signifikan dan mereka yang butuh pendidikan merupakan hal yang normatif,
“Seharusnya lembaga kampus harus dikelola dengan profesional. Kalau ada yang bermain, jelas itu oknum,” tegasnya.
Sekarang ini tidak terlepas kepada fungsi kontrol dan pengawasan dari stakeholder dan harus belajar konsisten melihat sesuatu sesuai dengan jalurnya.
“Makanya harus ada persamaan persepsi antara regulator dengan pelaku dilapangan,” tutupnya. (iqbal)