BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketua Umum LSM PiLar Bangsa Superleni SSos, yang juga pemerhati Kehutanan dan Perkebunan Riau, mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Riau mengusut dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Perkebunan PT Agro Abadi, yang merupakan grup PT Panca Eka. Hal ini menurutnya karena negara diduga sudah sangat dirugikan.
Dikatakannya, persoalan inti dari pemberian IUP PT Agro Abadi tersebut adalah tumpang tindih dengan kawasan hutan milik PT Panca Eka yang meruPakan grup perusahaan tersebut.
Dikatakan Superleni, sekitar 1.500 an hektare lahan PT Agro Abadi II berada di kawasan hutan milik PT Panca Eka. Seharusnya Bupati Kampar saat itu tidak bisa mengeluarkan izin IUP ke PT Agro Abadi II karena kawasan itu kawasan hutan yang sudah terukur yang sudah ada izin walaupun punya grupnya sendiri.
“Jika ingin mengeluarkan IUP PT Agro Abadi II pada lokasi tersebut, harus ada pelepasan kawasan hutan dulu dari Kementerian Kehutanan. Karena hingga saat ini tidak ada Pelepasan kawasan hutan, makanya PT Agro Abadi II hingga saat ini belum memiliki HGU pada lokasi tersebut. Sementara tanaman kelapa sawitnya sudah besar-besar dan sudah panen. Ini jelas melanggar. Karena seharusnya ada HGU dulu baru bisa ditanam kelapa sawit,” ungkap Superleni.
Superleni berharap Kejati Riau dapat mengusut tuntas perkara tersebut. Jika penyidik Kejati Riau memerlukan data-data, Superleni siap memberikannya. “Saya punya data-data lengkap soal IUP PT Agro Abadi II di lokasi tersebut,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah menelaah dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Perkebunan PT Agro Abadi di Kabupaten Kampar yang diduga melibatkan mantan Bupati Kampar.
Hal ini diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Senin 5 Oktober 2020. “Masih kita lakukan penelaahan,” ujarnya.
Dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Perkebunan PT Agro Abadi ini sebelumnya dilaporkan Aliansi Masyarakat Mahasiswa Anak Negeri Riau (AMMAN) ke Kejaksaan Tinggi Riau, Senin 29 September 2020. Laporan diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau. (bpc17)