BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pengajuan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) Giant Panam terancam ditolak. Hal ini dikarenakan pusat perbelanjaan yang melayani kebutuhan masyarakat di Kecamatan Tampan, Pekanbaru ini menerapkan toilet berbayar Rp 2000 kepada pengunjung.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Azwan melalui Kabid Perdagangan, Mas Irba. “Wah kalau begitu, mereka (Giant Panam) IUPP nya bisa kita tolak,” katanya saat dihubungi bertuahpos.com, Jumat (21/08/2015).
Irba mengatakan sebagian besar Pusat perbelanjaan di Pekanbaru belum memiliki IUPP. Termasuk di antaranya Plaza Sukaramai dan Giant Panam. “Bagaimana kita bisa mengeluarkan IUPP, kewajiban yang seharusnya mereka sediakan malah memungut retribusi. Ini kita pertanyakan dasar payung hukumnya,” sebut Irba.
Pihaknya dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi hal ini ke pihak Giant Panam. Irba menyatakan jika terbukti, dan tak ingin dibina maka IUPP tak akan diserahkan. “Ilegal, Giant di Panam Ilegal tanpa IUPP,” tegasnya.
Sebab sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam Perpres maupun Permendag, jika setiap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk Pasar Tradisional. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan.
Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan. IUTM untuk Minimarket diutamakan bagi pelaku Usaha Kecil dan Usaha Menengah setempat. Sedangkan dalam kepengurusannya, masing-masing pengelola harus melengkapinya dengan Studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat. Ditambah dengan rencana kemitraan dengan Usaha Kecil.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hadi seorang warga yang tinggal di Panam kepada bertuahpos.com mengeluhkan manajemen Giant Panam yang menerapkan toilet berbayar Rp 2000. Hal ini sangat disayangkan sebab sebagai Pusat Perbelanjaan sudah semestinya menyediakan fasilitas publik seperti toilet atau musola. “Nominalnya memang tidak besar, tetapi kalau mesti bayar juga masuk ke toilet rasanya tidak etis,” kesal Hadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Giant Panam belum bisa dikonfirmasi. (Riki)