BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARUÂ – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Azharisman Rozie mempertimbangkan jatuh tempo bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperpanjang. Hal ini menimbang masih banyak para wajib Pajak (WP) yang belum membayar.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Azharisman Rozie kepada krubertuahpoa.com. “Ada yang meminta agar waktu jatuh tempo diperpanjang,†sebutnya, Selasa (27/09/2016).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menetapkan 30 September 2016 merupakan jatuh tempo bayar PBB. Jika bayar di atas tanggal tersebut maka wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen. “Masih akan kita usulkan ke Walikota. Kalau secara pribadi saya setuju, tetapi yang punya wewenang Walikota,†sebutnya.
Rozie mencatat setidaknya dalam satu hari Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar masuk ke kas daerah. “Sisa beberapa waktu lagi (jatuh tempo) Rp 8 miliar lagi bisa diraih,†sebut mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru.
Baca:Â Jatuh Tempo, Tren Bayar PBB Pekanbaru Melonjak
Tahun 2016, Dispenda Pekanbaru menargetkan pendapatan dari sektor PBB senilai Rp 190 miliar lebih. Namun untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, Pemko memberikan stimulus dengan diskon hingga 100 persen.
Stimulus berupa diskon yang dimaksud yakni pengurangan 100 persen untuk semua objek wajib pajak yang nilai PBB di bawah Rp 100 ribu alias gratis. Terus Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu diberikan diskon 60 persen, terakhir Rp 5 juta ke atas 40 persen. “Artinya setelah pengurangan untuk stimulus yang real masuk ke kas kisaran Rp 100 miliar lebih,†jelas Rozie.
Penulis: Riki