BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menyatakan tegas pelarangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan aktifitas permainan Pokemon Go pada jam kerja.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Setdaprov Riau, Asrizal kepada wartawan. “Hari ini kami akan keluarkan surat penegasan itu,” Kata Asrizal disela kunjungan ke Kantor Gubenur Riau, Senin (25/07/2016).
Dia menambahkan surat penegasan itu akan di sebarluaskan ke kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk bisa ditindak lanjuti kepada setiap pegawainya yang main Pokemon Go khususnya pada jam dinas.
“Untuk pengawasan kami serahkan ke Kepala SKPd masing-masing untuk bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara untuk sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang tertangkap melakukan permainan Pokemon Go pada jem kerja sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang tidak bekerja pada jamnya.
Dia menyebutkan, sebenarnya sanksi tersebut juga berlaku kepada PNS yang melakukan aktifitas lainnya. Seperti main internet dan lainnya, atau kegiatan yang tidak masuk dalam tugas PNS pada saat jam kerjanya.
“Sebenarnya pada jam dinas itu PNS harus bekerja sesuai dengan tugasnya. Karena jaringan internet yang ada di kantor disediakan bukan untuk main Pokemon Go, tapi untuk menunjang aktifitas kerja pegawai,” tambahnya.
Penulis: Melba