BERTUAHPOS.COM, LIMAPULUH KOTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (9/8/2016), menjatuhkan vonis terhadap terdakwa pelaku perampokan keluarga Biro PLN di Jorong Sopang, Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Propinsi Sumatera Barat yang terjadi Rabu (24/2/2016) silam.
Otak pelaku Syafrizal Alis Icap Maek (30), asal Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, divonis hakim atas perkara kejahatan perampokan dan pencabulan anak dibawah umur selama 34,5 tahun penjara.
Sementara rekannya, Anggil Wiyono (28) asal Jorong Subarang, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, diponis majelis hakim atas kejahatan perampokan dan pencurian selama 26 tahun penjara.
Sementara Adel Fius, seorang perantara yang membantu menjual hasil pencurian dan perampokan, juga divonis hakim dengan penjara 10 bulan. Vonis hakim jauh lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Pembacaan vonis atas kasus perampokan kelurga biro PLN di Pangkalan itu lansung dipimpin hakim ketua, Dian Erdianto SH, MH dan dua hakim anggota masing-masing M. Iqbal Hutabarat, SH. MH dan Dwi Florence, SH. MH berjalan lancar.
“Kita menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, tentu karena kita melihat asas keadilan dan kemaslahatan. Kemudian di samping hukuman penjara juga didenda Rp 100 juta dengan supsider kurungan 6 bulan penjara,” jelas Humas Pengadilan Negeri Tanjung Pati, M. Iqbal Hutabarat, usai sidang membacakan vonis terhadap tiga terdakwa kasus perampokan.
Atas putusan majelis hakim itu, Syafrizal Alis Icap Maek, dan Anggil Wiyono menyatakan banding dipengadilan tinggi Sumatera Barat. “Memang keduanya banding kepengadilan tinggi Sumbar, itu hak mereka, silakan saja,” sebutnya.
Seperti diketahui, perampokan keluarga Biro PLN sekitar Pukul 04.00 Wib subuh Rabu 24 Februari 2016 silam, sempat menghebohkan Sumatera Barat dan mencemaskan masyarakat Limapuluh Kota.
Namun, Polisi bergerak cepat sehingga berhasil membekuk Anggil, di Propinsi Riau. Sedangkan rekan Anggil bernama Rafi, terpaksa ditembak polisi karena mencoba melawan petugas saat penangkapan.
Tidak lama berselang Syafrizal Alis Icap Maek, yang disebut-sebut sebagai otak pelaku setelah ditetapkan sebagai DPO, menyerahkan diri di Kamis (21/4/2016) sekitar Pukul 23.30 Wib ke-Polres Limapuluh Kota.
Sementara atas kejahatan yang dilakukannya, keluarga korban Alis (45) dan Juriah (42), serta seorang anaknya yang masih duduk dibangku kelas 4 SD Pangkalan ikut dicabuli perampok. Kemudian perampok juga melukai Alis dan Juria serta anaknya dan membawa kabur uang senilai Rp 10 juta rupiah. (khatik)