BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dalam waktu dekat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan melakukan pengawasan terhadap minuman kaleng. Hal ini dilakukan untuk mengantisiasi beredarnya minuman kaleng yang tidak layak komsumsi jelang lebaran 1437 hijriah.
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada kru bertuahpos.com. “Sudah menjadi tradisi, setiap mau masuk lebaran, Pekanbaru ini dibajiri minuman kaleng dengan berbagai merek. Supaya bisa terkendali, maka kita akan segera melakukan pengawasan,” sebutnya, Rabu (15/06/2016).
Nantinya Disperindag akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) sejumlah gudang atau distributor minuman kaleng di Pekanbaru. Selain mengecek merek dan label minuman kaleng, pengawasan juga untuk mengetahui dari mana saja asal minuman kaleng tersebut.
“Sebagian besar pasokan minuman kaleng memang dari Tanjung Balai Karimun dan Malaysia, ini yang harus kita awasi. Ada izinnya atau tidak,” ujarnya.
Menurut keterangan Irba, minuman kaleng yang diimpor dari luar negeri harus tertera kode ML dan MD. Nomor MD (Makanan Dalam Negeri) diperuntukan bagi industri besar Sedangkan ML (Makanan Luar Negeri) diperuntukan bagi Perusahaan Importir.
Kode ini biasa dicantumkan disisi bawah botol tepat disamping barcode. “Kalau masyarakat menemukan ada minuman kaleng yang berasa dari luar negeri dan tidak ada kode MD dan ML maka kami menghimbau agar jangan membelinya. Sebab menuman kelang yang tidak ada kode tersebut belum terdaftar izin edarannya di negara kita, dan belum melalui uji, apakah layak komsumsi atau tidak,” sebutnya.
Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan pihak BPOM untuk meminta daftar nama-nama minuman kaleng terbaru yang sudah terdaftar di BPOM. Dengan daftar tersebut maka pihaknya bisa melakukan pengawasan di lapangan. “Jelang lebaran biasa muncul merek-merek baru. Inilah yang nanti akan kita awasi,” katanya.
Pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika nanti dilapangan menemukan ada minuman kaleng yang tidak dilengkapi dengan label. Seperti kode produksi, alamat produksi, tanggal kadaluarsa. “Kalau syarat-syarat itu tidak ada tentuk produkanya akan kita tarik dari peredaran,” tutur Irba.
Penulis: Riki