BERTUAHPOS.COM – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai pembatalan Mahkamah Agung (MA) terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Secara resmi kami belum dapat (laporan). Artinya kami untuk sementara ini masih tetap merujuk pada aturan lama tentang alokasi dana untuk PBI (Peserta Bukan Iuran),” kata Mimi di kantor Gubernur Riau, Selasa, 10 Maret 2020.
Dia menambahkan, setakat ini pihaknya masih menunggu laporan atau pemberitahuan mengenai hasil keputusan MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Pihaknya, kata Mimi, nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi terbaru (susuai keputusan MA).
“Kami juga belum tahu ini (penurunan iuran) dimulai dari kapan. Soal anggaran untuk PBI yang jelas sudah kami anggarkan di APBD. Kalau (MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan) berarti kami punya duit lebih.
Pemprov Riau sudah menganggarkan untuk tahun 2020 sebesar Rp156 miliar yang akan dialokasikan untuk PBI se-Riau. Mimi mengatakan, terhadap anggaran itu, dengan dikeluarkannya keputusan MA, pihaknya masih akan membahas kembali apakah sisa dana lebih itu akan dipakai untuk menambah jumlah kuota PBI atau dialigkan untuk kegiatan yang belum terpenuhi.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir dari Detikcom, berikut Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O. Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2, Rp 80 ribu untuk kelas 1.
(bpc3)