Presiden RI, Joko Widodo saat memberikan pengarahan (Foto: Antara / Puspa P)
BERTUAHPOS.COM – Soal tindakan pemblokiran internet di Papua saat kerususan di sana mencuat tahun lalu, kini diseret ke meja hijau. Presiden Jokowi dan Kemenkominfo menjadi pihak tergugat. Tindakan itu dianggap berkaitan dengan masalah HAM dan menghalangi akses informasi.
Sedangkan pihak yang menggugat yakni Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR. Sidang gugatan digelar Rabu kemarin di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang juga bisa dihadri publik dengan agenda pemeriksaan.
Direktur SAFEnet, Damar Juniarto, seperti dikutip dari ABC Indonesia mengatakan memutuskan internet di Papua dan Papua Barat yang dilakukan pemerintah perlu mendapat pengujian secara hukum di pengadilan. Sebab itu dianggap telah melanggar hukum.
“Ada beberapa prasyarat yang tidak dipenuhi dalam pemadaman internet di Papua,” kata Damar. Salah satunya prasyarat sebelum dilakukan pemadaman internet yakni adanya pernyataan situasi darurat dari presiden.
Langkah lain selain prasyarat itu, ada langkah-langkah lain dalam membendung hoaks yang biasa dilakukan pemerintah, namun dalam kasus Papua tidak dilakukan. Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo mengambil kebijakan memblokir jaringan internet di Papua dan Papua Barat selama dua pekan mulai 21 Agustus 2019.
Kemudian 2 hari sebelum keputusan ini diambil, Pemerintah telah memberlakukan throttling atau pelambatan akses, atau bandwith, di beberapa daerah. Kedua kebijakan ini diambil hanya dengan dasar pijakan siaran pers.
Pemerintah beralasan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran hoaks di tengah protes warga yang memanas di Papua dan Papua Barat. Baru di awal bulan September 2019, Menkominfo saat itu, Rudiantara, menyatakan mencabut pemblokiran internet di Papua dan Papua secara bertahap. (bpc3)