BERTUAHPOS.COM – Bila kita sudah mengenal apa Single Investor Identification (SID), tentu kita juga sudah tahu angka dan huruf yang tertera dalam kartu tersebut. Dari kartu tersebut, salah satunya berkode ID, atau SC, atau MF, IS, CP, PF dan atau OT.
Bagi Anda yang belum mengetahuinya, berikut penjelasan tentang angka dan huruf yang berjumlah 13 digit tersebut.
Untuk digit 1 dan 2
Pada bagian digit 1 dan 2 merepresentasikan tipe investor, yakni kode ID untuk investor individu atau perorangan, SC untuk perusahaan, MF (Mutual Fund) untuk reksadana, IS untuk bank, CP untuk korporasi, PF untuk dana pensiun, dan OT untuk tipe investor lainnya.
Untuk digit 3
Digit ke-3 pada nomor Single Investor Identification merepresentasikan status investor, di mana kode D untuk domestik dan F untuk asing.
Untuk digit 4 – 7
Digit ke-4 hingga 7 merepresentasikan tanggal dan bulan lahir investor.
Untuk digit 8 – 13
Digit ke-8 hingga 13 adalah identitas transaksi investor (Trading ID), di mana dua digit terakhir merupakan identitas pemeriksaan.
Sekali lagi, setiap investor yang terdaftar di pasar modal akan mendapatkan satu nomor SID. Mengapa, karena ini sebagai identitas tunggal investor, nomor SID digunakan saat investor bertransaksi di pasar modal. Seperti dijelaskan sebelumnya, meski memiliki beberapa jenis investasi, baik saham, reksadana, maupun obligasi, namun investor hanya akan memiliki satu nomor SID saja.
“Nomor SID ini merupakan bukti investor secara resmi terdaftar di pasar modal,” ujar Romi Juniandra, satu diantara investor millenia yang menyukai investasi di pasar modal.(*)