BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, berjanji akan melakukan evaluasi dari hasil catatan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) tentang 3 poin catatan buruk dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2015.
Dia menyebutkan setelah ini Pemerintah Provinsi Riau bisa mempertanggungjawabkan catatan-catatan tersebut untuk kembali dilaporkan ke BPK. Sementara itu BPK RI memberi waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov Riau di paripurnakan, Selasa (14/06/2016).
“Kami akan upayakan sebelum 60 hari. Catatan yang diberikan BPK hanya untuk perbaikan-perbaikan saja. Dan kami bisa memberikan rasionaliasi tentang itu,” katanya.
BPK RI memberi 3 poin catatan buruk pengelolaan keuangan Pemprov Riau tahun 2015. Ke 3 poin itu diantaranya, soal pendataan aset Pemprov Riau yang belum tertib, masih adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan yang bukan kewenangan di SKPD tertentu, sebesar Rp 194 miliar, dan ketidaktetapan pemberian honor kepada bawahan, dengan jumlah anggaran juga miliaran lebih.
Andi Rachman yang ketika itu didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, M Yafis, berkilah bahwa ke 3 poin itu hanya catatan-catatan tahun perolehan dari Pemprov Riau dan masih bisa dijelaskan ke BPK. Termasuk juga salah wewenang yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Riau.
Sebelumnya, Anggota III BPK RI E Mulyadi, mengatakan Pemprov Riau harus segera menyelesaikan ketiga poin itu, untuk memberikan jawabab sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Riau tahun 2015.
Tahun 2015 adalah tahun pertama pemerintah pusat menerapkan sistem pelaporan keuangan bagi pemerintah berbasis akrual.
“Kami sampaikan bahwa pemeriksaan untuk memberikan opini untuk hasil pengelolaan keuangan. Sesuai peraturan undang-undangan yang diberikan. Kewajaran itu hanya bisa diberikan jika laporan keuangan sesuai dengan undang-undang dan kepatuhan terhadap undang-undang,” katanya, Selasa (14/06/2016).
Laporan pengelolaan keuangan Pemprov Riau tahun 2015 mendapatkan opini WTP. Kata Mulyadi, laporan keuangan yang lakukan audit oleh BPK bukan bermaksud untuk membongkar kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam tubuh pemerintah dalam pengelolaan keuangannya.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan jika memang ada kecurangan yang terjadi, BPK tetap akan mengeluarkan kecurangan itu dalam laporan keuangan yang dilakukan BPK.
“Tentunya akan dapat mempengaruhi opini tersebut. Sementara Riau, 3 poin itu menjadi catatan penting yang harus diperbaiki,” tambahnya.
Penulis: Melba