BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Staf ahli bidang pemerintahan Gubernur Riau, Muhammad Guntur, memenuhi panggilan penyidik Kejakasaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (14/07/2016) kemarin siang, terkait kasus dugaan korupsi markup pembebasan lahan asrama haji yang menggunakan dana APBD Riau senilai Rp 20 milyar.
Penahanan terhadap tersangka M Guntur dilakukan setelah berkas penyidikan selama 4,5 jam dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan. Usai dilakukan pemeriksaan, Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau langsung dibawa keluar dari kantor Kejati dan dimasukan kedalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sialang Bungkuk, Riau.
Dari pantauan dilapangan, tampak tersangka M Guntur memilih bungkam dan bahkan dia justru berlindung dibalik badan petugas kejaksaan menghindari kamera wartawan yang sudah menunggu, saat akan dibawa menuju Rutan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng mengatakan, penahanan dilakukan sebagai tindaklanjut penyidikan atas kasus dugaan korupsi asrama haji seluas 5,2 hektare di Kecamatan Bukit Raya, Riau.
Selain Guntur, dalam kasus korupsi ganti rugi lahan asrama haji tersebut, Kejati Riau juga menetapkan tersangka NV, sebagai broker tanah. Kedua tersangka secara bersama-sama diduga melakukan mark up harga tanah yang dibeli dari masyarakat.
Harga tanah dibeli oleh broker kepada masyarakat senilai Rp 100 ribu per meternya. Tapi, kedua tersangka melakukan mark up dengan menaikan harga tanah menjadi Rp 400 ribu per meternya. Terkait persoalan ini, Pemprov Riau harus mengeluarkan anggaran senilai Rp 19 miliar dari kas daerah untuk pembebasan lahan tersebut.
“Untuk tersangka NV, hari ini tidak kita tahan, karena yang bersangkutan sedang ada keperluan keluarga di luar kota. Tersangka NV minggu depan akan dipanggil untuk kedua kalinya,” terang Sugeng.
Kasus korupsi pembebasan lahan yang akan dipakai untuk asrama haji seluas 5,2 hektare yang berlokasi di Kecamatan Bukit Raya itu, menggunakan dana APBD senilai Rp20 milyar pada tahun 2012 lalu.
Berdasarkan penghitungan kerugian sementara, atas perbuatan tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp8,3 milyar.
Dalam kasus korupsi ini, Kejati Riau juga menyita 4 lembar sertifikat tanah asrama haji yang berlokasi di Kecamatan Bukit Raya. “Empat lembar sertifikat tanah ini, sudah bisa menutupi kerugian negara senilai Rp 8,3 milyar,” kata Sugeng
Dia menambahkan, penahanan terhadap tersangka Muhammad Guntur dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Pasalnya, tersangka sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Dia sudah beberapa kali mangkir dan akhirnya bisa datang penuhi panggilan Kejati. Untuk memudahkan penyidikan, dia ditahan. Nantinya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan,” terangnya.
Penulis: Arie