BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pihak Dinas Koperasi Kota Pekanbaru tidak menyangkal masih adanya praktik kredit mritil yang terjadi di Ibu Kota Provinsi itu. Bahkan, dengan berkedok koperasi, pelaku bisa mendapatkan anggota yang akan meminjam uang darinya.
“Kita mengakui itu masih ada di Pekanbaru. Dan sampai sekarang kitamasih terima aduan ini,” kata Sekretaris Dinas Koperasi Pekanbaru Ardiansyah kepada bertuahpos.com, Jumat (7/10/2016).
Keberadaan koperasi yang termasuk ilegal tersebut, kata Ardiansyah telah melanggar UU Koperasi. Karena koperasi tersebut tidak memberikan pinjaman kepada anggota maupun calon anggota.
“Mereka ini tergolong cerdik, karena mereka yang sebenarnya masih calon anggota sudah dijadikan oleh anggota oleh mereka,” ucapnya.
Seharusnya, jika memang memberikan pinjaman berupa kredit, setidaknya mereka harus menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jika tidak dalam bentuk LKM, bisa berbentuk koperasi berupa simpan pinjam yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi atau izin di Diskop,” sambungnya.
Diskop sendiri hingga saat ini masih menelusuri keberadaan koperasi berkedok pemberian pinjaman mritil. Bahkan, untuk penelusuran itu, Diskop sampai mengejar pusatnya yang ada di Jakarta.
“Makanya kita minta kepada masyarakat untuk berhati-hati terkait koperasi berkedok praktik kredit mritil ini,” himbaunya.
Penulis: Iqbal