BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Adanya hotel yang di Pekanbaru belum memiliki izin tapi nekat untuk beroperasional, ditanggapi oleh pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru. Hotel tersebut adalah Hotel Royal Asnof.
Menurut Sekretaris Disbudpar Kota Pekanbaru Zulkarnain, seharusnya hotel tersebut tidak boleh beroperasi sampai ada pengurusan izin selesai dilakukan oleh pihak hotel.
“Itu tidak boleh, seharusnya mereka tidak boleh seperti itu. Kita dulu memang ada Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), tapi sekarang izin itu tidak ada dikita lagi,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (27/5/2016).
Sekarang ini, katanya, izin yang dikeluarkan di Disbudpar sudah tidak ada lagi. Hal ini dikarenakan keluarnya UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan. Kini, izin-izin tersebut menjadi pelayanan satu pintu.
“Izinnya sekarang ada di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM). Kalau memang mereka melanggar perda, Satpol PP yang bertindak untuk hal tersebut,” jelasnya.
Diceritakan Zulkarnain, pihaknya untuk permasalahan hotel hanya sebatan pembinaan dan promosi. Lain diluar itu, sudah memasuki ranah instansi terkait.
“Sekarang kewenangan dikita tidak ada lagi, dulu sebelum adanya UU tersebut, izin terakhirnya memang ada dikita yaitu izin TDUP itu, kalau hotel itu bermasalah kita bisa cabut izinnya,” tutupnya.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau merasa direndahkan dengan tindakan hotel Royal Ansof yang melakukan operasi tanpa surat izin. “Jangankan izin, melakukan komunikasi dengan kitapun tidak ada,” kata Emon, dari PHRI Riau, bertuahpos.com, Rabu (25/05/2016).
Dia mengatakan, hotel yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai itu malah sudah beroperasi sejak beberapa pekan yang lalu. PHRI Riau merasa tidak dihargai keberadaanya dengan tindakan yang dilakukan oleh Hotel Royal Ansof. Sejak dari awal proses pembangunan hotel itu berlangsung, sampai beroperasi saat ini, dirinya tidak diberi tahu.
“Bagaimana bisa belum dapat izin dari pihak PHRI sudah bisa operasi. Artinya pihak hotel tersebut tidak menghargai kami sebagai pihak utama yang berwajib akan berdirinya suatu hotel di Pekanbaru ini,” ungkapnya.
Emon menambahkan, dari Dinas Pariwisata dan BPTP Kota Pekanbaru juga belum memberi izin kepada pihak Royal Asnof. “Saya juga bertanya kepada dinas Pariwisata dan BPTP Pekanbaru, mereka juga mengatakan demikian. Kenapa bisa buka dan sudah operasi belum mendapat izin-izinnya,” tegasnya.
Pihak PHRI mengkhawatirkan akan ada manajemen hotel lainnya merasa didiskriminasikan. Bahkan untuk pembangunannya belum seluruhnya rampung.
Penulis: Iqbal