BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Terkait jatuhnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah haram, menuai pro kontra. Apalagi MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih.
MUI sendiri berkesimpulan bahwa BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir , dan melahirkan riba.
Beragam tanggapan disampaikan warga sebagai pengguna BPJS kepada bertuahpos.com, seperti yang dituturkan olah Rifki yang saat ini menggunakan BPJS.
“Awalnya sih memang tidak tahu ada kabar bahwa BPJS haram, tapi setelah saya baca-baca ada beberapa hal yang membuat BPJS jadi haram,” ujarnya, Kamis (30/7/2015).
Dengan adanya keputusan tersebut, tentu dirinya menjadi khawatir karena sudah cukup lama menggunakan BPJS. “Kita sebagai pengguna tentu saja jadi khawatir, MUI sendiri mengeluarkan pernyataan seperti itu pasti ada kajiannya. Terlebih lagi katanya BPJS itu jadi riba,” lanjutnya.
Sementara itu Ela yang juga warga Pekanbaru mengatakan bahwa berdasarkan putusan MUI tentunya berbagai kajian kenapa BJPS jadi haram sudah dipikirkan dengan matang.
“Tidak mungkinkan MUI itu asal ngomong. Kalau memang menimbulkan riba, BPJS seharusnya bisa merubah sistemnya. Atau paling tidak menggunakan sistem syariah,” ujarnya.
Ela menambahkan meski menimbulkan kekhawatiran karena diharamkan oleh MUI, dirinya tetap menggunakan BPJS. “Karena saya sudah lama gunakan BPJS, saya harap BPJS rubah saja sistemnya agar masyarakat juga tenang dan tidak terbebani dengan keluarnya pernyataan haram oleh MUI.”
Hal senada juga dikatakan oleh Muklis warga Pekanbaru yang menyatakan setuju dengan adanya pernyataan yang dikeluarkan oleh MUI. Selain itu, dirinya juga sangat menyesalkan kurangnya pelayanan kepada masyarakat yang serasa tidak terlayani oleh BPJS.
“Saya setuju dengan yang dikeluarkan oleh MUI. Meski saya belum menggunakan BPJS, saya memang sempat ragu karena ngurusnya ribet bahkan sampai ada penelantaran,” lanjutnya.
Dirinya menambahkan, jika memang pernyataan tersebut dikeluarkan, seharusnya BPJS bisa merubah sistem yang diterapkannya saat ini. Selain itu juga, pelayanan kepada masyarakat terutama golongan menengah kebawah bisa terlayani. (iqbal)