BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Terungkap banyaknya Kepala Desa terancam akan dibawa ke ranah hukum terkait penggunaan anggaran dana desa tentu menjadi sebuah cacat pada program unggulan Bupati Inhil, HM Wardan guna menggenjot pelaksanaan pembangunan hingga ke desa-desa tersebut.
Padahal, pada pelantikan Kepala Desa dulu dan pada beberapa kesempatan, Bupati Wardan sudah sering mengingatkan Kepala Desa untuk hati-hati dan menggunakan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebab dengan dana yang diberikan tersebut jika tidak dijaga dengan amanah tidak menutup kemungkinan akan ramai Kepala Desa yang akan berurusan dengan hukum. Oleh karena itu para
Kepala Desa hendaknya belajar membuat laporan yang baik dan benar mengenai masalah keuangan dengan laporan keuangan yang baik maka tidak akan menimbulkan permasalah yang tidak diinginkan dikemudian hari.
“Program Desa Maju Inhil Jaya memberikan dana untuk dikelola membangun berbagaiinfrasturktur jika Kepala desa tidak dapat menjaganya dengan amanah dengan terpaksa harus berurusan pada hukum,” kata bupati beberapa waktu lalu.
Selain Kepala Desa harus bisa membuat laporan keuangan yang baik Mantan Kepala Dinas Provinsi Riau ini juga menginginkan agar dalam pengelolaan keuanga di desa itu menggunakaan
sistem keterbukaan yakni dengan managemen “Mesjid”.
“Jangan sampai itu terjadi dengan program yang telah saya canangkan kemudian ramai Kepala Desa yang berurusan dengan masalah hukum,” ujar bupati menambahkan.
Dana yang seyogyanya digunakan untuk membangun desa, kata bupati harus benar-benar digunakan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat secara luas dapat merasakan dampak pembangunan dan kemajuan dari program yang menjadi andalan orang nomor satu di negeri seribu parit itu.
Program Desa Maju Inhil Jaya membagi desa menjadi 4 typelogi yaitu desa swadaya, swakarya, swasembada dan desa maju. Masing-masing tingkatakan desa dialokasikan dana yang bebeda sesuai dengan tingkatannya.(Adv)
Â