BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, sepanjang tahun 2017 sudah mengeluarkan sebanyak 4 Ranperda inisiatif Dewan menjadi Perda. Empat Ranperda itu yakni Ranperda Penyelengaraan Arsip, kedua, Ranperda Pengelolaan Pariwisata dan ketiga, Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan terakhir Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD. Â
Secara kelembagaan, DPRD terus menyerap aspirasi semua pihak dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah Inisiatif. Ini dilakukan agar muatan dan isi peraturan daerah Inisiatif tidak bertentangan dengan penyelenggaraan otonomi daerah, pelayanan masyarakat serta pelaksanaan tugas perbantuan lainnya.Â
Seperti diketahui Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama bupati, pada masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2017. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD Bapemperda yang diketuai oleh Drs.Epi Suardi, Wakil ketua Hardedi.S.Sos yang beranggotakan Syamsul Mikar, Putra Satria Veri, Hj.Aida,SH, Virmadona,S.Sos, Dra.Ridhawati, H.M.Ridha Ilahi,S.Pt, Suriadi, Bahrul Edial,ST dan Akrimal Adham, SH.
Pada catur wulan kedua, Bupati melalui nota penjelasan Ranperda telah mengajukan enam Ranperda untuk dibahas secara bersama sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku. Enam Ranperda dimaksud adalah Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Tentang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA). Â
Kemudian ada tiga Ranperda wajib yang dibahas melalui rapat paripurna yakni :Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2016, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017 dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018.
Di samping enam Ranperda tersebut juga dilakukan pembahasan atas dua Ranperda yang masih belum selesai pembahasannya pada tahun 2016, yakni : Ranperda tentang PAUDNI dan Ranperda tentang RDTR.
Terkait dalam penyusunan perda inisiatif oleh DPRD adalah merupakan hak legislasi DPRD, berdasarkan peraturan mentri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di tahun 2017 ini telah merancang dan menyamakan persepsi terhadap empat Ranperda inisiatif DPRD, yakni : ( Ranperda penyelengaraan arsip, Ranperda pengelolaan pariwisata, Ranperda penyelenggaraan pelayanan publik dan Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD.
Secara politik dari empat Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota tersebut yang baru disetujui untuk dijadikan peraturan Daerah baru satu yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD sementara yang tiga lagi dalam proses pembahasan dan pendalaman materi. Nota Persetujuan bersama DPRD Limapuluh Kota dengan Bupati Limapuluh Kota terhadap delapan (7) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017.
Sementara dari fungsi anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Sastri Andiko SH Dt.Putiah (Wakil Ketua), Deni Asra,S.Si (Wakil Ketua) yang beranggotakan : Drh. Harmen, Drs Epi Suardi, Syamsul Mikar, Riko Febrianto, SH, Wendi Chandra, ST, Yusnir, BA Irdapel Masrizal, A. Md, Irwin Idrus, Ermizal J, SE, Hemmy Setyawan, SE, H. Darlius, Drs. Epi Suardi, H. Chandra, H. Wardi Munir, Ir. Yakubis, Yosrizal.
Rapat kerja badan anggaran DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan TAPD dan OPD membahas LKPJ Bupati Limapuluh Kota tahun anngaran 2016.
Rapatkerja badan anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD membahas Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017 yang melahir rekomendasi untuk Pendapatan Rp.1.288.874.849.392,00. Belanja sebesar Rp.1.344.772.199.400,50 dan Pembiayaan Rp.55.897.350.008,50.
Rapat kerja badan anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD membahas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018 yang melahir rekomendasi untuk Pendapatan Rp.1.284.021.972.529,00. Belanja sebesar Rp.1.333.434.554.462,00 dan Pembiayaan Rp.49.412.581.933,00
FUNGSI PENGAWASANÂ
Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di wujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD oleh alat kelengkapan 3 komisi seperti Komisi Informasi membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan sudah melakukan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Wakil Ketua Deni Asra, dengan anggota Riko Febrianto, SH dari Fraksi Golkar (Ketua), Wirman Dt Pangeran Nan Putiah, SH dari fraksi PPP (Wakil Ketua), Yosrizal Dt Permato Alam dari Fraksi PAN (sekretaris) dan anggota sebagai berikut: Della Ermaifa, S. Psi dari Fraksi Golkar, Wendi Chandra , ST dari Fraksi Demokrat, Yusnir BA dari Fraksi Demokrat, Irdapel Masrizal, A. Md dari Fraksi Gerindra, H. Ermizal Jalinus, SE dari Fraksi PPP, Hemmy Setiawan, SE dari Fraksi PDIP & PKB , Suriadi dari Fraksi Hanura dan H. Yos Sariadi, S. Ag dari Fraksi PKS &PBB.
OPD mitra dari komisi I adalah : Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan
Komisi II membidangi Keuangan dan Pembangunan , telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Safaruddin Dt. Bandaro Rajo ,SH dengan susunan anggota sebagai berikut : H. M. Ridha Illahi, S.Pt dari Fraksi PDIP & PKB (Ketua), Irmantedi dari Fraksi Gerindra (wakil Ketua), Hj. Aida, SH dari Fraksi Demokrat (sekretaris) dan anggota sebagai berikut : Ir. Afri Yunaldi, IPM dari Fraksi Golkar, Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dari Fraksi PPP, Amril B Dt Tan Bagindo dari Fraksi PDIP & PKB, Tedy Sutendi, SH, MH dari Fraksi Hanura, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura, Hardedi, S. Sos dan Wardi Munir dari Fraksi PKS & PBB, dan Akrimal Adham, SH dari Fraksi PAN.
OPD Mitra Komisi II adalah : Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.
Komisi III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dibawah koordinator Sastri Andiko, SH. dengan susunan anggota sebagai berikut : Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar (ketua), Drh. Harmen dari Fraksi PPP (wakil Ketua), Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra (sekretaris) dan anggota sebagai berikut: Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar, Marshal, B,Ac dari Fraksi Demokrat, H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB, H.Chandra dari Fraksi Hanura, Ir.Yakubis dari Fraksi PKS & PBB dan Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN.
OPD Mitra Komisi III adalah : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah. (adv)