BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Pembangunan 22 tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV di Kabupaten Indragiri Hilir terhambat oleh pembebasan lahan.
Penyebab, para pemilik tanah enggan menerima ganti rugi yang ditawarkan oleh PLN. Akibatnya, proyek strategis nasional tol listrik yang melintasi Riau belum bisa dituntaskan.
Manager Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera 2 PT PLN (Persero), Rahmat Basuki mengatakan, tapak tower untuk transmisi Rengat – Tembilahan yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir berjumlah 22 titik.
“Titik-titiknya tersebar di empat kecamatan,†sebutnya.
“Sebanyak 11 titik di Kecamatan Kempas, 1 titik di Kecamatan Tembilahan, 6 titik di Kecamatan Tembilahan Hulu dan 4 titik di Kecamatan Tembilahan Kota,†tambahnya.
Rachmat mengatakan, pihaknya sudah melakukan sejumlah pertemuan dengan masyarakat untuk mengkomunikasikan tentang rencana ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut. Sayangnya, beberapa kali pertemuan digelar, masyarakat tetap enggan membebaskan lahan.
“Sebagian dari mereka malah meminta harga tinggi untuk ganti rugi tersebut,†katanya.
Untuk nilai ganti rugi itu sendiri, kata Rachmat, harga tanah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Lembaga ini yang dipercayakan pemerintah untuk menilai ganti rugi aset warga baik berupa tanah, tanaman maupun bangunan.
“Jadi tidak mungkin kita mempermainkan harga. Atau memberikan harga di atas yang ditetapkan KJPP,†ungkapnya.
Rachmat juga mengatakan, pihak pemerintah setempat juga sudah memediasi PLN dengan masyarakat. Dalam beberapa kali pertemuan Pemkab Inhil secara persuasif meminta pemilik tanah untuk legowo dan mengedepankan kepentingan publik
Menyikapi persoalan tersebut Bupati Indragiri Hilir Drs HM Wardan menyebutkan program kelistrikan sejatinya juga menjadi program pemerintah Inhil.
“Tersedianya daya listrik yang cukup di daerah kita, tentunya juga akan membuat pembangunan di daerah ini berjalan lebih, †sebutnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang pemilik tanah legowo duduk bersama dengan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kemaslahatan umum.
“Pemerintah bersedia menjadi mediator untuk resolusi persoalan pembebasan lahan tersebut,†katanya.
Namun demikian, kata Wardan, pihaknya meminta PLN untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Kalau ada ganti rugi dijelaskan ganti ruginya, kalau tidak ada dijelaskan karena yang lain bisa kenapa di Inhil tidak bisa. Terlebih lagi ini merupakan dambaan masyarakat untuk mendapatkan aliran listrik yang cukup. Selama ini masyarakat protes saja kan. Sekarang sudah ada upaya untuk itu. Jadi tidak ada alasan pula bagi masyarakat untuk menolak,†tegas Wardan. (ADV)