“Kami minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pawai, sukuran atau apapun kegiatan berbentuk mobilisasi massa dalam rangka merayakan kemenangan,” katanya dalam rapat gabungan di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM, Senin, 15 April 2019 di Jakarta, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Sikap aparat kepolisian tidak memberikan izin untuk mobilisasi massa ini dengan alasan dikhawatirkan ada provokasi dari pihak-pihak tertentu sehingga menyebabkan kericuhan atau kegaduhan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Diungkapkan Tito, larangan adanya mobilisasi massa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jika ada mobilisasi massa setelah pencoblosan, dia khawatir akan ada gesekan muncul di tengah masyarakat.
Jika memang ada masalah, masyarakat didorong untuk mengikuti prosedur dengan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] dan Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu], bila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara. Artinya bukan dalam bentuk mobilisasi massa. [bpc3]