• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polisi Tak Beri Izin Mobilisasi Massa Usai Pencoblosan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU - Tidak ada pawai atau bentuk mobilisasi massa lainnya usai pencoblosan tanggal 17 April nanti. Polisi tak berikan izin untuk kegiatan seperti itu, dan masyarakat diminta untuk menahan diri. Kapolri,  Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi tak pernah dan tak akan memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan secara massal dengan turun ke jalan.

“Kami minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pawai, sukuran atau apapun kegiatan berbentuk mobilisasi massa dalam rangka merayakan kemenangan,” katanya dalam rapat gabungan di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM, Senin, 15 April 2019 di Jakarta, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sikap aparat kepolisian tidak memberikan izin untuk mobilisasi massa ini dengan alasan dikhawatirkan ada provokasi dari pihak-pihak tertentu sehingga menyebabkan kericuhan atau kegaduhan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Diungkapkan Tito, larangan adanya mobilisasi massa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jika ada mobilisasi massa setelah pencoblosan, dia khawatir akan ada gesekan muncul di tengah masyarakat.

Jika memang ada masalah, masyarakat didorong untuk mengikuti prosedur dengan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] dan Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu], bila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara. Artinya bukan dalam bentuk mobilisasi massa. [bpc3]

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya
Otomotif

Hyundai Tucson 2027 Hadir dengan Gleo AI dan Simak Keunggulan Lainnya

...

Read moreDetails
J&T Cargo Perketat Pengiriman Paket Jelang Lonjakan Akhir Tahun

J&T Cargo Perketat Pengiriman Paket Jelang Lonjakan Akhir Tahun

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Next Post

Ikut Rayakan Pesta Demokrasi, Instagram Rilis Stiker Pemilu

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.