BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Said Muhammad Arsyad mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu terbukti bersalah pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sejak tahun 2015 hingga 2017 silam.
Said terbukti bersalah diberikan hukuman empat tahun penjaran dan denda Rp 200 Juta dengan subsider 2 bulan penjara, Vonis ini diberikan Hakim Pengadilan Negri Tipikor Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negri Inhu, Hayin Suhikto melalui Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra mengatakan bahwa vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan kurungan untuk vonis lebih ringan dari tuntutan kita sebelumnya yaitu 5 tahun penjara,” ujar Kasi Intel Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra. Kamis 28 Maret 2019.
Said yang merupakan mantan Kasi Pengendalian dan pemberdayaan BPN Inhu ini terbukti telah melakukan pungli dari warga untuk melakukan penguruaan sertifikat Prona sejak tahun 2015 silam di Desa Kerubung Jaya, Bukit Lingkar, Bukit Lipai,Talang Bersemi,Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis, Kecamatan Batang Cenaku, dengan angka minimal tiap persil Rp 500 Ribu, dengan total keseluruhan mencapai hingga Rp 500 Juta.
Ia, dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cr2)