• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Said Terdakwa Mantan Pegawai BPN Inhu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pungli Sertifikat Prona

Tim Redaksi by Tim Redaksi
28 Maret 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Said Muhammad Arsyad mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu terbukti bersalah pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sejak tahun 2015 hingga 2017 silam.

Said terbukti bersalah diberikan hukuman empat tahun penjaran dan denda Rp 200 Juta dengan subsider 2 bulan penjara, Vonis ini diberikan Hakim Pengadilan Negri Tipikor Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negri Inhu, Hayin Suhikto melalui Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra mengatakan bahwa vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan kurungan untuk vonis lebih ringan dari tuntutan kita sebelumnya yaitu 5 tahun penjara,” ujar Kasi Intel Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra. Kamis 28 Maret 2019.

Said yang merupakan mantan Kasi Pengendalian dan pemberdayaan BPN Inhu ini terbukti telah melakukan pungli dari warga untuk melakukan penguruaan sertifikat Prona sejak tahun 2015 silam di Desa Kerubung Jaya, Bukit Lingkar,  Bukit Lipai,Talang Bersemi,Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis, Kecamatan Batang Cenaku, dengan angka minimal tiap persil Rp 500 Ribu, dengan total keseluruhan mencapai hingga Rp 500 Juta.

Ia, dijerat Pasal 12 huruf E Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(cr2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Lebih 30 Persen Desa Inhil Belum Menikmati Listrik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.