BERTUAHPOS.COM, PEKANBARUÂ – Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesi (IDEA), Ignatius Untung mengatakan bahwa 80 persen pengusaha Indonesia yang berjualan online (e-commerce) masih mendapatkan omzet Rp300 juta kebawah.
Â
“Baik itu marketplace, sosial media, dan sebagainya, itu masih masuk kategori mikro. Jadi omzetnya itu Rp300 juta kebawah. Harusnya gak kena pajak,” jelas Ingnatius di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis 17 Januari 2019.
Â
Dilanjutkan Ignatius, ketika Kementerian Keuangan RI merilis soal aturan pajak e-commerce dalam PMK 210/PMK.010/2018, yang salah satu poinnya pengusaha online diwajibkan punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan menurunkan semangat para pebisnis ini.
Â
“Kalau mereka dimintai NPWP, biarpun belum dipajaki, waduh, takut kan,” tambah dia.
Â
Untungnya, para pebisnis online bisa bernafas lega. Usaha online dengan pendapatan dibawah Rp54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak. Artinya, pebisnis online juga tak wajib punya NPWP.
Â
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini diambil setelah pihaknya menyadari bahwa kebanyakan pebisnis online adalah pebisnis pemula. Pebisnis pemula ini kemudian memanfaatkan media sosial sebagai platform-nya.
Â
“Jadi, kita tak boleh menghalangi mereka dengan kewajiban NPWP ini,” kata Sri Mulyani. “Nanti, kita buatkan Peraturan Dirjen Pajaknya,” tambah dia. (bpc2)