BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Partai Demokrat Riau merencanakan akan mencabut laporan kepolisian soal perusakan baliho dan bendera beberapa waktu lalu. Dengan catatan, pelaku yang dilimpahkan ke pengadilan hanya 1 orang.
“Kalau hanya 1 orang saja, akan kami cabut laporan kami terhadap anak ini. Demokrat akan mencabut laporan kami di kepolisian tentang anak ini,” ujar Asri Auzar kepada bertuahpos.com, Kamis 3 Januari 2018.
Dijelaskan Asri, partainya memandang bahwa 1 pelaku yang tertangkap ini juga termasuk korban. Pelaku yang 1 ini, kata Asri, hanyalah orang suruhan yang dibayar untuk merusak baliho dan bendera partai Demokrat.
“Kasihan kan? Anak ini dan kami juga adalah korban. Dia tidak tahu menahu soal ini, dia juga tulang punggung keluarga, kami mempunyai kebijakan untuk mencabut laporan kami,” tambah dia.
Yang diminta Demokrat, lanjut Asri, adalah dalang atau mastermind yang membayar sang pelaku agar diusut oleh kepolisian. Jika hanya pelaku yang 1 itu, Asri menegaskan bahwa Demokrat dan pelaku sama-sama korban.
“Anak ini korban sama dengan kami. Dia hanya disuruh dengan bayaran Rp150 ribu, itu juga belum dapat duitnya. Tapi yang kami minta adalah mastermindnya, dalangnya,” kata Asri.
“Maka, jika hanya pelaku yang 1 saja yang diserahkan ke pengadilan, kami akan cabut laporan kepolisian kami,” tutup Asri.
Baca:Â Demokrat Masih Tuntut Kepolisian Ungkap Mastermind Perusakan Baliho dan Bendera
Sebelumnya, Sementara itu, Kepolisian Daerah Riau telah melimpahkan kasus pengerusakan sejumlah baliho milik Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).Â
“Untuk pengerusakan baliho partai tertentu kemudian bendera partai tertentu, itu kasusnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan, hari Jumat minggu lalu. Jadi sudah, sudah selesai,” ungkap Kapolda Riau, Sunarto.
“Jadi saya nyatakan di sini, penanganan kasus terhadap peristiwa pengerusakan bendera dari partai tertentu dan baliho partai tertentu sudah selesai. Selesai dalam arti, polisi sudah menerima laporan, sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, upaya paksa berupa penahanan, berkas sudah kita limpahkan ke kejaksaan, selesai. Selanjutnya kita nanti menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum terkait bagaimana kedepannya, apakah p19 atau sudah bisa langsung tahap 2,” pungkasnya. (bpc2)