BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Warga Negara Malaysia berinisial KH (50), yang merupakan tersangka peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu ternyata memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono mengatakan, KTP palsu tersebut dibuat oleh tersangka di wilayah Lampung Selatan.
“Selain menemukan 2 kg sabu di dalam mobilnya, kemudian kita juga temukan KTP milik yang bersangkutan itu palsu,” ungkapnya, Selasa 18 Desember 2018.
Hariono mengatakan bahwa tersangka membeli KTP tersebut seharga Rp1 juta. “Beli KTP ini 1 juta,” katanya.
Selain KTP palsu, aparat kepolisian juga ternyata menemukan Surat Izin Mengemudi milik tersangka yang juga palsu.
” Terus SIM-nya juga palsu, SIM B1 Lampung. Saat ini statusnya masih negara Malaysia karena tidak ada KTP asli kita,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, dari hasil pemeriksaan, Hariono mengatakan bahwa tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba dan telah menjalani hukuman di Polres Rohul selama 5 tahun 8 bulan.
“2010 juga kena kasus narkoba, dan divonis 5 tahun 8 bulan. Dan menjalani 5 tahun, bebas 2015. Kemudian ketangkap lagi kemarin membawa 2 kilogram sabu,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka memiliki 2 istri. Selain memiliki istri di Malaysia, tersangka juga ternyata telah menikah dengan warga Ujung Batu, Rohul.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Rohul guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. (bpc11)