BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat petinggi PT Perkebunan Nusantara V ke sidang perkara korupsi sertifikat lahan KUD Siampo Pelangi sebesar Rp1,2 miliar.
Empat petinggi PTPN V tersebut yakni Joko Mulyono, Direksi PTPN V, Bambang Susatyo, Kabag Umum tahun 2006, Erwan Pelani, Direktur Keuangan PTPN V dan Romanta Purba, Kabag Pembiayan PTPN V.
Perintah ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu SH, ketika mengadili Asmir, Manager KUD Siamko Pelangi, terdakwa korupsi sertifikat lahan sebesar Rp1,2 miliar, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (22/11/2018).
Dikatakan Saut Martua, saksi Joko Mulyono dan Bambang Susatyo diperlukan karena saksi-saksi yang telah dipersidangan sebelumnya menyebutkan keterlibatan kedua orang tersebut, bahkan disebut-sebut menerima aliran dana korupsi sebesar Rp1,2 miliar tersebut.
Sementara Erwan Pelani dan Romanta Purba diminta kembali hadir di persidangan berikutnya untuk membawa data-data mengenai rincian penggunaan dana Rp25 hingga Rp29 miliar yang dikucurkan Bank Agro ke KUD Siamko Pelangi dan dijamin oleh PTPN V tersebut.
Keterangan dua orang yang mengurusi keuangan di PTPN V ini juga karena terdapat perbedaan. Erwan Pelani sebelumnya menyebutkan dana yang dikucurkan oleh Bank Agro ke KUD tersebut sebesar Rp29 miliar, sementara saksi Romanta Purba menyebutkan uang yang dikucurkan sebesar Rp25 miliar.
Pertanyaan penggunaan dana kucuran Bank Agro ke KUD Siamko Pelangi juga muncul dari Suharmansyah SH, penasehat hukum terdakwa Asmir. Ia mempertanyakan penggunaan dana tersebut karena seharusnya dana tersebut masih tersedia, karena biaya pengurusan sertifikat tersebut sebesar Rp1,2 miliar tersebut diambil dari dana talangan PTPN V.
“Mengapa diambil dari dana talangan PTPN V bukan dari dana pinjaman KUD ke Bank Agro ?” ujar Suharmansyah, yang dijawab saksi Romanta Purba karena dana tersebut sudah habis.
“Biasanya karena dananya sudah kosong baru diambil dana talangan,” ujar saksi Romanta Purba.
Sementata untuk pemanggilan saksi Joko Mulyono dan Bambang Susatyo, majelis hakim terlihat kesal kepada majelis hakim, karena ternyata dua petinggi PTPN V tersebut tidak pernah diberkas oleh penyidik Kejaksaan.***(bpc17)