• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Empat Petinggi PTPN V ke Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 November 2018
korupsi bansos covid

Ilustasi persidangan.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat petinggi PT Perkebunan Nusantara V ke sidang perkara korupsi sertifikat lahan KUD Siampo Pelangi sebesar Rp1,2 miliar.

Empat petinggi PTPN V tersebut yakni Joko Mulyono, Direksi PTPN V, Bambang Susatyo, Kabag Umum tahun 2006, Erwan Pelani, Direktur Keuangan PTPN V dan Romanta Purba, Kabag Pembiayan PTPN V.

Perintah ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu SH, ketika mengadili Asmir, Manager KUD Siamko Pelangi, terdakwa korupsi sertifikat lahan sebesar Rp1,2 miliar, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (22/11/2018).

Dikatakan Saut Martua, saksi Joko Mulyono dan Bambang Susatyo diperlukan karena saksi-saksi yang telah dipersidangan sebelumnya menyebutkan keterlibatan kedua orang tersebut, bahkan disebut-sebut menerima aliran dana korupsi sebesar Rp1,2 miliar tersebut.

Sementara Erwan Pelani dan Romanta Purba diminta kembali hadir di persidangan berikutnya untuk membawa data-data mengenai rincian penggunaan dana Rp25 hingga Rp29 miliar yang dikucurkan Bank Agro ke KUD Siamko Pelangi dan dijamin oleh PTPN V tersebut.

Keterangan dua orang yang mengurusi keuangan di PTPN V ini juga karena terdapat perbedaan. Erwan Pelani sebelumnya menyebutkan dana yang dikucurkan oleh Bank Agro ke KUD tersebut sebesar Rp29 miliar, sementara saksi Romanta Purba menyebutkan uang yang dikucurkan sebesar Rp25 miliar.

Pertanyaan penggunaan dana kucuran Bank Agro ke KUD Siamko Pelangi juga muncul dari Suharmansyah SH, penasehat hukum terdakwa Asmir. Ia mempertanyakan penggunaan dana tersebut karena seharusnya dana tersebut masih tersedia, karena biaya pengurusan sertifikat tersebut sebesar Rp1,2 miliar tersebut diambil dari dana talangan PTPN V.

“Mengapa diambil dari dana talangan PTPN V bukan dari dana pinjaman KUD ke Bank Agro ?” ujar Suharmansyah, yang dijawab saksi Romanta Purba karena dana tersebut sudah habis.

“Biasanya karena dananya sudah kosong baru diambil dana talangan,” ujar saksi Romanta Purba.

Sementata untuk pemanggilan saksi Joko Mulyono dan Bambang Susatyo, majelis hakim terlihat kesal kepada majelis hakim, karena ternyata dua petinggi PTPN V tersebut tidak pernah diberkas oleh penyidik Kejaksaan.***(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi
Otomotif

Bentley Torcal First Edition, SUV Listrik Tampil dengan Kabin Mewah dan Performa Tinggi

...

Read moreDetails
4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

4 Motor Bebek untuk Touring, Mana Paling Hemat BBM?

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Ekuador Terpilih Jadi Tuan Rumah COP18 CBD 2028

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis. PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional. OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

Next Post

Drogba: Jika di City, Mourinho akan Dapatkan Banyak Trofi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.